Koperasi SMAN 1 Cianjur Pertama Gelar RAT

0 Komentar

CIANJUR – Koperasi SMAN 1 Cianjur berhasil melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus pemilihan pengurus di ruang rapat sekolah, Senin (7/1). Dalam kegiatan RAT tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Koperasi UMKM Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopperdagin) Kabupaten Cianjur Judi Adi Nugroho.
Ketua Koperasi SMAN 1 Cianjur yang baru, Atam Tamimi mengatakan, RAT tersebut adalah RAT yang ke dua berhasil dilaksanakan. Koperasi SMAN 1 Cianjur menjadi sekolah pertama yang berhasil melaksanakan RAT.
“Ada penurunan aktivitas koperasi sekitar 13 persen karena peminjamnya berkurang. Kita ada jenis usaha seperti usaha simpan pinjam dan pinjam barang. Untuk ke depannya kami bakalan ada kerjasama dengan pihak sekolah dengan menyediakan kebutuhan siswa baik itu seragam putih abu, batik maupun keperluan lainnya,” kata Atam kepada Cianjur Ekspres, Senin (7/1).
Kepala SMAN 1 Cianjur, Haruman Taufik Kartanegara mengungkapkan, di Kabupaten Cianjur ini, memang baru SMAN 1 Cianjur yang melakukan RAT pertama.
“Yang jelas koperasi di sekolah ini sangat membantu silaturohim dari semua pihak. Karena untuk anggotanya bukan hanya karyawan dan pegawai serta para guru, tetapi juga yang sudah purna bakti atau yang mutasi. Sehinga momennya pas utuk dijadikan ajang silaturahim,” katanya.
Tentunya, lanjut dia, untuk membantu guru, karyawan dan semua pihak yang menjadi anggota itu, dengan tujuan pertama untuk membantu tentang menutupi apabila ada kebutuhan dibidang finansial, dan untuk mensejahterakan anggotanya, karena dengan ikut koperasi ada bonus-bonus tersendiri.
“Harapan kami ke dapan, di samping kami rencana akan membuat seperti koperasi sejenis ruko atau toko kecil yang akan dibangun di depan sekolah sebagai usaha untuk menggolangkan dana, itu rencana ke depannya dan dari sekolah akan membatu untuk ruang dan bangunan,” ungkapnya.
Kabid Koperasi UMKM Diskopperdagin Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho mengatakan, koperasi tersebut adalah koperasi yang pertama yang melaksanakan rapat anggota tahunan di tahun buku 2018. Sesuai dengan UU No 25 tahun 1992, tentang kewajiban koperasi harus melaksanakan rapat anggota minimal satu tahun sekali.
“Jadi tahun buku 2018 dilaksanakan RATnya tahun 2019. Mudah-mudahan di awali dari SMAN 1 Cianjur yang melaksanakan RAT yang no 1, semoga bisa diikuti oleh koperasi-koperasi yang lain di Kabupaten Cianjur,” harapnya.

0 Komentar