CIANJUR – Sebanyak 1.358 tindak kriminal terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur. Jumlah tersebut merupakan kasus yang di laporkan ke lingkungan Polres Cianjur selama kurun waktu tahun 2018. Awal tahun pun menjadi yang paling banyak masuk laporan dengan sekitar 140 kasus.
Kapolres Cianjur, AKP Soliyah, mengatakan, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) menjadi kasus yang paling banyak terjadi. Namun selain itu, ada delapan kasus yang dianggap menonjol, seperti kejadian di Kecamatan Warungkondang.
“Untuk di Warungkondang ada kasus tindak pidana yang jadi sorotan, sampai sekarang pun kami masih proses penyelidikan karena masih ada indikasi tertentu yang perlu didalami,” kata dia kepada wartawan saat jumpa pers di Aula Polres Cianjur, Senin (30/12).
Meski cukup banyak, lanjut Soliyah, pihaknya telah mengungkap sebanyak 740 kasus atau lebih dari setengah laporan yang masuk. “Selebihnya masih kami proses penyelidikan,” kata dia.
Selain kasus kriminal, Polres Cianjur juga mengamankan 7.294 botol minuman keras yang dimusnahkan dalam dua kali kegiatan. Bahkan pihaknya juga mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang,
Terkait kasus kecelakaan lalulintas tercatat ada 280 kejadian dengan jumlah perkara yang dituntaskan sebanyak 177 kasus.
“Dari segi kinerja sudah sangat baik di tahun ini, dengan banyaknya kasus yang terselesaikan, baik dari tindak kriminal, miras, narkotika, hingga kecelakaan,” ucapnya.
Soliyah mengatakan, di 2019, pihaknya akan berupaya untuk menekan tingkat tindak kriminal, khususnya di wilayah yang rawan, seperti perkotaan dan wilayah sekitarnya.
“Kami akan terus berupaya lebih baik lagi dalam meminimalisir adanya tindak kriminal di Cianjur, termasuk untuk penyalahgunaan narkoba dan minuman keras,” tuturnya.(bay/sri)