CIANJUR – Situs Gunung Padang resmi berubah nama menjadi Cagar Budaya Nasional Gunung Padang. Peresmian nama ditandai dengan penyerahan sertifikat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, Kamis (27/12).
Penyerahan dilakukan oleh dua orang perwakilan dari Kemendikbud yang langsung diterima oleh Plt Kadisdik Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu. Budi mengatakan, atas nama warga dan pemerintah Kabupaten Cianjur pihaknya bersyukur Gunung Padang dijadikan cagar budaya nasional.
Pihaknya mengaku, dengan peresmian tersebut perhatian terhadap Gunung Padang akan menjadi perhatian bersama pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah. “Kami menerima penyerahan sertifikat dari Kemendikbud yang menyatakan Situs Gunung Padang resmi menjadi Cagar Budaya Nasional,” ujar Budi ditemui di Kantor Bappeda Cianjur, Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Budi mengatakan, penyerahan sertifikat Cagar Budaya Nasional Gunung Padang berbarengan dengan cagar budaya Linggarjati di Kuningan. “Rencananya kami dari Disdikbud akan menyerahkan sertifikat kepada bupati Cianjur, setelah ditetapkan Pemkab Cianjur tak lepas tanggung jawab dan tetap menjaga cagar budaya dengan kewenangan yang ditentukan pusat,” ujar Budi.
Budi mengatakan, ditetapkannya Gunung Padang sebagai cagar budaya nasional secara otomatis semua penamaan yang masih membubuhkan kata situs akan berubah termasuk penamaan arah jalan. Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait hal tersebut.
“Kemarin semua penamaan masih menggunakan situs megalitikum dengan sudah ditetapkan secara otomatis Gunung Padang menjadi agenda nasional dan penamaan akan berubah,” ujar Budi.
Budi mengatakan, Gunung Padang saat ini sudah menjadi agenda pusat, provinsi, dan daerah. Setiap kewenangan di kawasan Gunung Padang pun akan berubah.
“Hal ini selaras dengan program Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang akan mengembangkan kawasan cagar budaya. Ini menjadikan semakin sinkron pengelolaan Gunung Padang,” kata Budi.
Budi mengatakan, pemerintah pusat akan melakukan pengelolaan dan pelestarian kawasan inti satu dan inti dua. Provinsi dan daerah memiliki kewenangan pengembangan di zona inti tiga dan inti empat.
“Jadi nanti kami minta arahan kawasan mana yang bisa dikembangkan daerah, kawasan mana yang bisa dikunjungi secara umum dan khusus,” ujar Budi.(yis/red)