PKPU Batasi Besaran Bahan Kampanye Rp 60 Ribu

PKPU Batasi Besaran Bahan Kampanye Rp 60 Ribu
BAWASLU: Koodinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna (kiri) mengatakan, berdasarkan PKPU para Caleg diperbolehkan untuk berkampanye namun harus berbentuk bahan kampanye, seperti kalender, stiker, kaos dan lainnya. (FOTO: AYI SOPIANDI)
0 Komentar

CIANJUR – Koodinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna mengatakan, berdasarkan PKPU para Caleg diperbolehkan untuk berkampanye namun harus bentuk bahan kampanye, seperti kalender, stiker, kaos, topi dan lainnya.
Tatang mengatakan, diluar kontek yang telah ditentukan maka tidak diperbolehkan. Adapun untuk harga peritem berdasarkan PKPU selebih-lebihnya maksimal di harga Rp 60 ribu per itemnya.
“Jadi peritem barang yang akan dibagikan itu nominal harganya maksimal Rp 60 ribu,” ujar Tatang.
Tatang mengingatkan kasus AA yang sudah bergulir di pengadilan, pihaknya sebagai pengawas pemilu mengimbau kepada seluruh caleg dan partai peserta pemilu agar mentaati segala peraturan yang telah ditentukan.
“Saya mengimbau kepada para Caleg dan juga partai peserta pemilu agar selalu mentaati peraturan yang telah di tentukan oleh UU dan PKPU,” pungkasnya.(yis/sri)

0 Komentar