Caleg Nasdem Divonis 6 Bulan Penjara

Caleg Nasdem Divonis 6 Bulan Penjara
VONIS: Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Cianjur daerah pemilihan Cianjur 2 dari Partai Nasdem di vonis enam bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur karena terbukti telah melakukan tindak pidana pemilu, Kamis (20/12)
0 Komentar

CIANJUR – Caleg DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Nasdem, AA divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan pidana penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda sebesar Rp 5 juta.
Vonis itu dibacakan oleh Pimpinan Sidang, Lusiana Amping yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (20/12) sore.
Meskipun vonis masa hukuman pidana penjara dan masa percobaan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam bulan penjara dan setahun masa percobaan. Namun untuk dendanya lebih kecil, yaitu dari tuntutan Rp 25 juta hanya ditetapkan denda Rp 5 juta.
Caleg AA pun langsung meninggalkan ruang sidang dan menghindari awak media pasca sidang vonis tersebut. Penasehat Hukum AA, O Suhendra, mengatakan, sebenarnya tim penasehat dan terdakwa mengharapkan majelis hakim memvonis bebas AA dari segala tuntutan. Sebab pihaknya berkeyakinan jika tidak ada pelanggaran pidana pemilu dari kegiatan yang dilakukan di sebuah madrasah di Cugenang.
Dia menegaskan, jika pembagian sembako yang dijadikan dasar penjatuhan vonis bukan merupakan pelanggaran pemilu. Apalagi, dari keterangan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi saat menjadi saksi persidangan, dijelaskan jika pembagian sembako tidak diatur secara tegas dan jelas dilarang atau diperbolehkan.
“Dalam persidangan sebelumnya juga dari 12 orang saksi hanya seorang yang menyebutkan jika mendengar AA menyampaikan program untuk meningkatkan derajat kaum perempuan, selebihnya tidak. Maka dari itu, sebenarnya kami berharap vonisnya itu bebas dari setiap tuntutan,” kata dia kepada wartawan usai sidang.
Namun, Suhendra mengatakan, pihaknya tetap menghargai putusan hakim. Terkait banding, dia mengaku akan berkoordinasi dulu dengan AA dan tim penasehat hukum.
“Kan masih ada waktu tiga hari, kami akan pikir-pikir dulu,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang, mengatakan, putusan hakim tersebut membuktikan jika temuan dan pelaporan dari pihaknya memang terbukti. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh AA memang merupakan tindak pidana pemilu.
“Apa yang kami temukan di lapangan memang terbukti, dan itu dipertegas oleh putusan hakim,” kata dia.
Ditanya langkah selanjutnya pasca putusan, Tatang mengaku akan menunggu sikap dari tim penasehat dan caleg AA serta dari pihak JPU. Jika ada banding, maka akan mengikuti proses selanjutnya.

0 Komentar