CIANJUR – Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan malapraktik di RSDH Cianjur, belum lama ini. Sekaligus membahas soal fasilitas dan kegunaan BPJS Kesehatan yang banyak dikeluhkan warga.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Cecep Buldan, mengatakan, komisi IV menggelar audensi soal malapraktik itu bersama RSDH Cianjur, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan keluarga almarhumah Fadilah Rahmawindani yang diduga menjadi korban malapraktik tersebut.
“Banyak sekali masyarakat yang kebingungan dengan penggunaan BPJS Kesehatan saat akan berobat ke rumah sakit,” kata dia, belum lama ini.
Cecep menjelaskan, dinkes selaku pemerintah yang menaungi puskemas dan rumah sakit harus bertanggung jawab. “Secara pemerintahan dinkes itu harus bertanggung jawab, dan itu mau tidak mau harus mau,” tegasnya.
Kaitan adanya informasi jika rumah sakit itu tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan, kata dia, seharusnya pihak rumah sakit cepat mengambil tindakan. Terlepas isu tersebut kebenarannya benar atu tidak, namun yang pasti pihak rumah sakit harus menyikapinya dengan secara legowo.
“Jangan sampai ada kejadian terulang kembali, dan ini semua harus kita sikapi bersama. Terpenting adalah jangan lagi ada kasus-kasus serupa seperti yang dialami almarhumah Fadilah,” kata dia.
Dia menyebutkan, ada informasi yang diterimanya jika orang sakit itu seolah tidak boleh sakit, karena terbentur dengan biaya yang cukup mahal.
“Saya juga memberikan saran kepada mereka (masyarakat) kalau biaya berobat itu mahal dan tergantung penyakitnya. Namun bukan berarti tidak bisa berobat dengan cara menggunakan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Sebagai anggota Dewan pihaknya sangat berharap sekali pelayanan di RSDH khususnya agar lebih ditingkatkan lagi. “Saya minta pelayanan di RSDH ini lebih ditingkatkan lagi. Jadi jangan sampai ada lagi keluhan masyarakat kesulitan berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSDH dr Renita mengatakan jika pihaknya belum mengetahui persis jika ada dokternya yang mengatakan kalau pengguna BPJS itu ada batasan. Namun menurutnya, memang ada persyaratan tapi bukan pihak rumah sakit yang mengeluarkan aturan tersebut melainkan dari BPJS Kesehatan itu sendiri.