Dia juga menambahkan, dalam peraturannya memberikan sembako diperbolehkan selama nilainya masih di bawah RP 60 ribu. Namun saat ditanya terkait nominal total dari sembako dan uang yang diberikan, Suhendar mengaku tidak tahu.
“Semoga saja di bawah Rp 60 ribu atau masih di batas ketentuan. Kalau nilai pastinya saya tidak tahu. Tapi memang ada pemberian sembako dan uang tunai,” kata dia.(bay/sri)