CIANJUR – Presiden Mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur) Kabupaten Cianjur, Panji Sukmayadi, mengatakan, dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah.
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK mendapat perhatian khusus dari aktivis mahasiswa Cianjur, dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkab Cianjur.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di Kabupaten Cianjur,” kata Panji.
Panji meminta KPK untuk menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politik bagi Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar agar sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukannya.
“Alhamdulillah kami bersyukur praktek kotor Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar tertangkap KPK, namun saya meminta KPK tegas untuk menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya,” terang Panji.
Senada disampaikan Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Cianjur Deder Romansyah, pihaknya meminta KPK untuk mengusut dengan tuntas kejahatan yang telah dilakukan Irvan Rivano Muchtar yang diduga menyunat dana pendidikan.
“Korupsi dana pendidikan adalah kejahatan luar biasa, karena telah mengambil hak anak-anak generasi penerus bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya.
Deder meminta agar KPK tegas menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politik Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. “KPK harus tegas menerapkan pasal TPPU dan mencabut hak politiknya, karena sudah mengingkari kepercayaan masyarakat dan jelas merugikan rakyat banyak,” tandasnya.
Di samping itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HIM) Cabang Cianjur melakukan aksi tabur bunga di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, Kamis (13/12).
Aksi tersebut merupakan sebuah reaksi dari para mahasiswa setelah Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Oprasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah Cianjur, Rabu (12/12) lalu.
Koordinator aksi, Dede Romansah, mengatakan, setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pihaknya pun akan terus melakukan pengawalan.