BUPATI Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) diduga mendapatkan alokasi fee dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan sebesar 7 persen dari total DAK yang diterima di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur sebesar Rp 46,8 miliar.
“Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Rabu (12/12).
Menurut KPK, T dan R, yang menjabat pengurus MKKS Cianjur, diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan kepada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Basaria menyebut, dari sekitar 200 SMP yang mengajukan alokasi DAK, ada 140 SMP di Cianjur yang disetujui. “Diduga alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur, adalah 7 persen dari alokasi DAK,” papar Basaria. (bbs/sri)