CIANJUR – Jumlah calon pemilih di Kabupaten Cianjur pada Pemilu 2019 mengalami pengurangan sebanyak 1.765 orang. Angka tersebut ditetapkan setelah KPU Cianjur melakukan rapat terbukan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP – 2) tahap kedua.
“Berdasarkan rapat pleno DPTH tahap ke dua yang di lakukan sekitar bulan November lalu mencatat sebanyak 1.668.744 orang pemilih,” Kata Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi kepada wartawan, Senin (10/12).
Dia menjelaskan, sidang pleno berhasil menetapkan jumlah pemilih untuk pemilu tahun 2019, tanpa ada rekomendasi penundaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Karena Bawaslu sejak dua hari yang lalu sudah bekerjasama dengan KPU. Namun ada data yang mereka sampaikan untuk kami cermati,” kata dia.
Menurutnya, rapat pleno yang di gelar di aula Kanto KPU Cianjur itu berjalan dengan lancar meski ada beberapa pertanyaan yang harus di jelaskan kepada yang hadir dalam rapat tersebut.
“Hasil DPTH tahap dua tersebut menetapkan jumlah pemilih pemilu sebanyak 1.666.979 orang, berarti ada pengurangan pemilih sebanyak 1.765 orang,” ucap dia
Menurutnya, pengurangan tersebut merupakan hasil pencermatan yang di lakukan KPU Cianjur selama satu bulan lebih. Pengurangan tersebut akibat adanya data ganda dan faktor kematian. “Pengurangan data tersebut ada yang ganda, yang kami cermati kemudian dihapus, ada juga karena yang meninggal. Data ganda lebih mendominasi pengurangan tersebut,” ucapnya.
Dia menjelasakan, data ganda yang dimaksud adalah adanya beberapa element data pemilih yang kurang tepat, dan ada juga yang memang ganda.
“Jangan sampai pahaminya, data ganda tersebut artinya ada yang memang benar ganda NIK, alamat dan namanya. Dan juga memang benar kurangnya beberapa data yang kurang,” pungkasnya.(bay/sri)