“Kalau terbukti itu ada dua dugaan yang pertama, kita berikan kepada kepala desa yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan dan kalau ada kerugian negara, maka harus segera dikembalikan. Dan apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan semua yang telah ditentukan akan kita berhentikan untuk sementara bahkan dilakukan pemberhentian tetap,” tandasnya. (yis/sri)