CIANJUR – Belasan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Cianjur mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Senin (10/12). Kedatangan mereka untuk memberikan peringatan dengan kartu merah kepada Inspektorat Daerah.
Mereka menganggap Inspektorat Daerah tidak tegas menindak para kepala desa di Kabupaten Cianjur yang melakukan pelanggaran pidana terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Hari ini (kemarin) kita berikan kartu merah ke Inspektorat Kabupaten Cianjur, karena kami anggap tidak tegas dalam menindak para kepala desa yang melakukan pelanggaran pidana,” kata Ketua Aliansi Pemuda Kabupaten Cianjur Galih Widya Swara, kepada wartawan.
Galih mengatakan, saat ini ada 14 list nama-nama desa yang sudah diserahkan ke Inspektorat Daerah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Galih mengatakan salah satunya saat ini adanya dugaan korupsi di Desa Mekarlaksana mencapai Rp 200 juta lebih dan masih dalam pemeriksaan Inspektorat Daerah.
“Seandainya tidak ada upaya , maka kita akan terus-terusan melakukan aksi dan ketika tidak ada tindakan maka kita juga akan melaporkan ke Ombudsman,” katanya.
Menurutnya, dari 14 lis nama-nama desa di Kabupten Cianjur ini diduga terindikasi dari manipulasi rencana anggaran belanja (RAB) dari ADD.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Asep Ahmad Suhara mengatakan, upaya yang dilakukan terkait Desa Mekarlaksana yang disampaikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengaku sudah ditindak lanjuti oleh Inspektorat.
“Kita sudah menerjunkan empat orang tim ke Desa Mekarlaksana, dan kita berikan waktu kepada tim tersebut selama lima hari, hingga tanggal 30 November kemarin,” kata Asep, kepada Cianjur Ekspres.
Asep mengatakan, tim kesulitan dengan pengecekan lokasi karena menurutnya pemukiman masyarakatnya cukup jauh jarak dari kampung satu ke kampung lainnya, dan tim pemeriksa pun meminta untuk penambahan waktu.
“Insya allah di minggu ini, dan paling lambat pun 10 hari kedepan akan ada laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektur,” katanya.
Apabila benar terbukti kata Asep, adanya kepala desa yang melanggar terkait penggunaan anggaran dan ada kesalahan di RAB. Selaku Lembaga pengawas pemerintah, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan saja dan untuk sanksi terberatnya yang bisa dilakukan adalah memberhentikan seorang kepala desa.