CIANJUR – Kuasa hukum almarhumah Fadilah Rahmawindani (15) korban dugaan malapraktik oleh salah satu dokter spesialis bedah di Rumah Sakit Dokter Hafiz (RSDH), akan terus berupaya mencari keadilan.
“Setelah dilakukan gelar perkara Selasa (4/12) di Kantor hukum CLC, kami sepakat untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cianjur,” ungkap Kuasa Hukum almarhumah Fadilah, Asep Sunjaya saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (5/12).
Pihaknya mengaku belum sempat untuk ngelayad ke rumah duka di Kampung Tugu RT 02/RW 06 Desa Sukamaju. Namun sebelumnya sudah menerima kuasa penuh dari ibunda almarhumah Fadilah, Ai Rahmawati.
“Saat ini kami belum sempat untuk ngelayad ke rumah duka, karena di sini kita juga terus berupaya mencari keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Sebelumnya, Oden Junaedi mengatakan bahwa sebelum dilakukan operasi usus buntu di RSDH almarhum mengalami sakit di bagian lambung dan dibawa berobat ke RSDH dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 3.
“Hingga saat ini kami belum bisa menjelaskan penyakitnya apa? Karena kami juga akan melakukan pembanding secara medis dengan pihak rumah sakit yang lain,” katanya.
Oden mengatakan, kecurigaan bahwa Fadilah itu mengalami malapraktik oleh salah satu dokter spesialis di RSDH itu semakin besar. Karena sebelumnya pasien tersebut ditolak dengan alasan kalau menggunakan BPJS Kesehatan itu tidak boleh lebih dari dua kali dalam satu bulan.
Meskipun sempat diterima dan dirawat selama 11 hari di RSDH, namun tidak ada perkembangan akhirnya pasien almarhum (Fadilah) dipindahkan ke RSUD Cianjur dan dirawat di Ruang ICU dan akhirnya meninggal dunia.
“Sebenarnya keinginan orangtuanya sederhana, hanya ingin anak sembuh. Tapi pada kenyataannya setelah beberapa kali dioperasi akhirnya korban tak bisa diselamatkan. Kami sebagai kuasa hukum keluarga Fadilah akan terus berupaya mencari ke adilan,” katanya.
Kuasa hukum dari pihak RSDH Aep Lukman Nul Hakim, pihaknya membantah jika kliennya diduga telah melakukan malapraktik terhadap pasien atas nama Fadilah Rahmawindani. Karena apa yang telah dikerjakan oleh pihak kliennya itu menurutnya sudah sesuai dengan SOP.