CIANJUR – Sebanyak 181 kilogram ganja kering berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur bersama BNN Provinsi Jawa Barat. Ganja kering yang sudah dikemas per kilogram itu diamankan dari dua tempat berbeda di Jalan Raya Panembong depan Indomart dan di Villa Udin Cipanas. Selain itu BNN juga mengamankan lima orang yang diduga sebagai kurir dan pengedar.
Kepala BNNK Kabupaten Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki mengatakan, pengungkapan barang barang bukti narkoba jenis ganja tersebut tidak terlepas adanya peran dari masyarakat. Berbekal informasi itu pihaknya kemudian melakukan pengembangan.
Hasilnya ia mendapatkan informasi ada ada sebuah mobil L300 warna hitam yang mencurigakan sedang parkir di depan Indomart Jalan Raya Panembong pada Minggu (25/11) pukul 02.00 Wib. Dengan cepat, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mendapatkan buruannya.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap dua orang laki-laki yakni DR dan IR, kita dibantu BNNP Jawa Barat menemukan barang bukti berupa satu karung plastik yang berisikan enam paket ganja kering yang sudah dibungkus bentuk kubus dilapisi lakban warna coklat dengan berat bruto per paketnya satu kilogram,” terang Kepala BNNK Cianjur AKBP Basuki, Selasa (4/12).
Basuki mengatakan, pada saat dilakukan introgasi terhadap pelaku berinisial DR, ia mengaku sudah melakukan transaksi ke tiga orang pengedar lainnya di terminal Rawa Bango sebanyak empat karung plastik ganja kering yang didalamnya terdapat 100 paket ganja kering.
“Berbekal keterangan itu, kami BNNK bersama BNNP Jawa Barat langsung mengejar pelaku lainnya yang diketahui inisialnya IF, HI dan DS di Villa Udin Cipanas. Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan empat karung plastik yang berisikan ganja kering dengan jumlah 100 paket,” katanya.
Selanjutnya, tim BNN pun langsung menggeledah rumah tinggal DR di Kampung Majalaya Cikalongkulon dan kembali menemukan barang bukti ganja kering sebanyak dua karung plastik dengan jumlah isinya ada 75 paket.
“Dari jumlah keseluruhan ganja kering yang berhasil diamankan ada 181 kilogram, terdiri dari 81 kilogram dari tersangka DR dan IR, kemudian yang 100 kilogram diamankan dari tersangka IF, HI dan DS. Untuk ke lima tersangka akan di proses penyidikan langsung oleh BNNP Pronvinsi Jawa Barat,” ujar Basuki.