Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Angkum

Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Angkum
PENERTIBAN: Sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di angkutan umum (angkum) kemarin (4/12) ditertibkan tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur.
0 Komentar

CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur menertibkan sejumlah alat peraga yang terpasang dikendaraan angkutan umum (angkum), Selasa (4/12). Sejumlah alat peraga tersebut selanjutnya diamankan untuk dijadikan alat bukti.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, mengatakan, penertiban alat peraga kampanye masuk katagori dilarang dipasang di sarana umum termasuk fasilitas umum seperti angkum.
“Kami hari ini (kemarin,red) berusaha menertibkan bagaimana caranya agar alat peraga yang ada di kendaraan ini ditertibkan karena dipasang di fasilitas umum,” kata Usep, kepada wartawan saat ditemui di Terminal Pasirhayam.
Usep mengatakan, para sopir angkum diharapkan mencopot sendiri stiker yang ada di kaca belakang mobil. Pihaknya mengaku akan menertibkan alat peraga kampanye tersebut secara rutin selama masa kampanye.
“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Dishub terkait kegiatan penertiban yang kami lakukan bersama ini,” katanya.
Usep mengatakan, tim gabungan melakukan penertiban di dua titik yakni di kawasan Terminal Pasirhayam dan kawasan Simpang Ramayana.
“Selain di terminal Pasirhayam, kita akan melanjutkan penertiban stiker calon legislatif (Caleg)di kawasan Simpang Ramayana,” terang Usep.
Sementara itu para sopir angkum yang melintas di kawasan terminal Pasirhayam dikagetkan ketika mobil mereka dihentikan tim gabungan Bawaslu dan Dishub. Mobil angkum yang dihentikan Bawaslu dan Dishub adalah mobil berstiker caleg.
“Silakan aja pa, ini memang diminta caleg untuk sosialisasi, kalau izin menempel ke pemilik mobil, saya hanya sopir saja,” ujar seorang sopir 02 Eko (27) saat diminta untuk berhenti.
Eko belum mengetahui jika memasang stiker caleg atau partai politik di mobil angkum tak diperbolehkan Bawaslu. Ia baru mengetahui hal tersebut dan akan memberitahukan kepada sopir lainnya. “Baru tahu hari ini (kemarin,red), saya kaget tadi pas distop, dikira ada razia angkutan umum,” kata Eko
Sementara itu, Asep sopir lainnya hanya menurut saat dihentikan oleh Bawaslu dan Dishub> Mereka mengaku dibayar ketika setiker Caleg tersebut di tempel di bagian kaca belakang mobilnya.

0 Komentar