Pendamping PKH Wajib Jaga Kode etik

Pendamping PKH Wajib Jaga Kode etik
PROGRAM: Pemerintah RI melalui Kementerian Sosial menambah anggaran bantuan sosial non-tunai PKH menjadi Rp 32 triliun dari Rp 17 triliun (FOTO: DOK)
0 Komentar

“Indeks kenaikan nilai dana bansos PKH terdiri dari ibu sedang hamil atau keluarga yang memiliki balita, sebesar Rp 2,4 juta per tahun, keluarga yang memiliki anak SD indeks bantuannya Rp 900 ribu,” katanya.
Kalau keluarga yang memiliki anak SMP, lanjut dia, bantuannya Rp 1,5 juta, keluarga yang SMA Rp 2 juta. Keluarga yang tinggal bersama lanjut usia 60 tahun ke atas akan mendapat tambahan Rp 2,4 juta per jiwa. Sedangkan keluarga yang tinggal bersama penyandang disabilitas berat mendapatkan tambahan Rp 2,4 juta per jiwa dan bantuan tetap sebesar Rp 550 ribu petahun per keluarga.
“Tujuan yang ingin dicapai dari penyaluran dana tersebut diantaranya untuk mengurangi gizi buruk, mencegah stunting, meningkatkan kualitas hidup 1.000 hari pertama dan menekan angka putus sekolah dari SMP ke SMA,” katanya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak, mengatakan penambahan anggaran untuk PKH tersebut untuk lebih memastikan masyarakat penerima program dapat lebih meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Pemerintah juga akan segera meluncurkan program pengembangan usaha (Kube) bagi penerima PKH. Untuk pendanaan program pengembangan usaha tersebut, sudah disiapkan dan rencananya akan mulai diluncurkan awal tahun.
Dia berharap dengan ditambahnya bantuan tersebut, dapat mengurangi angka kemisikinan di seluruh wilayah Indoensia, khususnya di Cianjur, sehingga setiap tahun angka kemiskinan berkurang.
“Harapan kami, keluarga sejahtera dapat bertambah dengan ditambahnya bantuan tersebut. Sehingga kedepan angka kemiskinan di Indonesia terus berkurang dan hilang,” katanya.(bay/red)

0 Komentar