Pendamping PKH Wajib Jaga Kode etik

Pendamping PKH Wajib Jaga Kode etik
PROGRAM: Pemerintah RI melalui Kementerian Sosial menambah anggaran bantuan sosial non-tunai PKH menjadi Rp 32 triliun dari Rp 17 triliun (FOTO: DOK)
0 Komentar

CIANJUR – Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat mengingatkan para pendamping PKH untuk tetap bersikap profesional dan tidak terlibat politik praktis di tahun politik menuju Pemilu 2019. 
Menurutnya, pendamping PKH harus tetap menjalankan tugas sesuai koridor dan memegang kode etik. “Kalau melanggar ketentuan dan kode etik, tentu kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi,” kata dia kepada wartawan usai kegiatan di Gedung Assakinah, Rabu (28/11).
Harry, mengatakan, setiap individu memiliki hak politik untuk memilih, selama tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau bentuk politik praktis lainnya dari salah satu calon.
Dia mencontohkan, jika seorang pendamping PKH bisa datang dalam satu kegiatan di lingkungan tempat tinggalnya yang ternyata digelar oleh salah satu peserta pemilu, dengan catatan tidak menggunakan atribut PKH ataupun memanfaatkan posisinya sebagai pendamping.
“Selama di luar dari kegiatan PKH dan tak mengenakan atribut PKH, itu sah-sah saja, karena itu hak politik. Terpenting masih dalam koridor, tidak mengabaikan kode etik sebagai pendamping,” ucapnya.
Dia menambahkan, jika ada pendamping yang melanggar aturan, sanksi teguran hingga pemecatan akan diterapkan tampa kompromi. “Minimalnya teguran, jika memang tidak berubah pastinya kami berikan sanksi yang lebih berat,” pungkasnya.
Di samping itu, Pemerintah RI melalui Kementerian Sosial menambah anggaran bantuan sosial non-tunai Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi Rp 32 triliun dari Rp 17 triliun di tahun depan. Nilai bantuan pun akan berbeda bagi setiap penerima, tergantung pada katogeri yang ditentukan nantinya.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, mengatakan naiknya anggaran untuk PKH tersebut setelah usulan Presiden RI mendapat respon dari DPR RI.
“DPR RI menyetujui kenaikan bantuan sosial untuk PKH sekitar 100 persen dari Rp 17,8 triliun tahun depan sudah naik menjadi Rp 32,5 triliun,” katanya di sela-sela acara penyerahan penyaluran dana PKH di Cianjur, Rabu (28/11).
Dia menjelaskan tahun ini semua penerima sama Rp1,7 juta sampai Rp 2 juta setiap keluarga, sedangkan tahun depan akan diperhitungkan indeks bansosnya. Tetapi di 2019, bantuan tersebut akan disalurkan dengan mempertimbangkan beban tanggungan dari setiap keluarga dengan besaran setiap penerima bantuan tahun depan tidak akan sama.

0 Komentar