UMK Cianjur Rp 2,3 Juta

UMK Cianjur Rp 2,3 Juta
ilustrasi
0 Komentar

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur bakal segera melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi jawa Barat, beberapa hari lalu. UMK Cianjur pun naik menjadi sekitar Rp 2,3 juta pada 2019.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran UMK di 27 Kota Kabupaten Jawa Barat 2019. Besaran tersebut meningkat sekitar 8,03 persen.
Secara resmi penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Penetapan UMK pun mengacu pada UU 13/2003 mengenai ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.
“Sudah ditetapkan oleh pemprov, maka segera akan kami buat surat edaran termasuk sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,” ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo kepada Cianjur Ekspres, Kamis (22/11).
Menurutnya, pemerintah daerah juga mengacu pada PP nomor 78/2015 tentang pengupahan, dengan rumus pengupahan terdiri dari UMK + (UMK x (inflasi+Produk Domestik Bruto (PDB).
Di tahun ini Kementerian Keternagakerjaan mengeluarkan surat edaran bernomor B.240/M-Naker/PHIBSK-UPAH/X/2019 pada 15 Oktober 2018, berisi penyampaian data tingkat inflasi nasional dan Pertumbuhan PDB 2018. Dalam surat itu disebutkan jika inflasi nasional angkanya menunjukan 2,88 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional atau PDB sebesar 5,15 persen.
Dengan begitu kenaikan UMK pada 2019 berdasarkan keduanya menunjukan angka 8.03 persen. “Berdasarkan rumusan tersebut muncul angka Rp 2.336.004,97 yang juga telah ditetapkan pemprov untuk UMK Cianjur 2019. Sementara di tahun ini untuk UMK di angka Rp 2.162.366,91,” ucapnya.
Menurut Heri, dari total 1.024 perusahaan yang terdiri dari 682 perusahaan kecil, 115 perusahaan besar, 142 perusahaan menengah, dan 85 perusanaan sedang, tidak satupun yang mengajukan penangguhan penetapan upah di setiap tahunnya.
Apalagi, lanjut dia, setelah kebijakan pengupahan dalam PP 78, perusahaan bisa menghitung sendiri kenaikan upah per tahunnya, sehingga bisa mempersiapkan perencanaan lebih awal.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk mengajukan penangguhan, mereka sudah tahu lebih awal karena bisa menghitung sendiri, juga bisa mempersiapkan diri,” kata dia.
Di sisi lain, Ketua DPK SPRI Kabupaten Cianjur, Rudi Agan, mengatakan, kennaikan upah Cianjur apda 2019 masih sangat kecil, jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak. Pasalnya harga kebutuhan pokok terus naik, sehingga seharusnya kenaikan upah bisa lebih tinggi.

0 Komentar