“Ketika saya bertanya kepada salah satu petani di lahan HGU tersebut, mereka mengatakan, bahwa lahan tersebut milik kelompok orang yang tak bertanggung jawab. Jadi saya rasa tidak masuk akal, padahal sudah sangat jelas di sini adalah yang berhak hanya PT MPM,” terang Ariano.
Sebagai perusahaan perkebunan, lanjut Ariano, kalau untuk urusan sosial maka pihaknya tetap akan memperhitungkannya. Saat ini di sekitaran PT MPM saja ada bangunan masjid dan selama itu kalau untuk kebaikan kenapa tidak.
“Selain ingin merampas lahan milik PT MPM, juga mereka itu mendirikan bangunan di tengah perkebunan dengan semi permanen, dan ada beberapa basecamp juga. Jadi ada apa ini semua?,” terang Ariano.
Menurut Ariano, atas dasar hukum pihaknya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan akan meminta perlindungan secara hukum kepada instansi yang ada di Kabupaten Cianjur ini. “Jadi kami akan terus berupaya untuk mempertahankan haknya PT MPM ini,” katanya.
Dia mengatakan, hingga saat ini PT MPM tidak merasa lahan HGU-nya itu digarap atau dikuasai oleh segelintir orang yang tak bertanggung jawab tersebut. Akan tetapi, menurut Ariano lahan MPM saat ini sudah mulai dirampas oleh orang yang tak bertanggung jawab dan atau ulah para biong tersebut.
“Perlu diketahui, tanah yang dimiliki oleh PT MPM ini kurang lebih ada 1.020 Hektar. Jadi ada sebagian kecil yang sudah dirampas oleh orang tak bertanggungg jawab. Dan kita akan mengambil alih semua itu dengan cara penataan ulang,” ujarnya.
Adapun bagi mereka yang sudah membangun berada di atas lahan HGU milik MPM mau tidak mau harus dirobohkan terkecuali kalau mempunyai izin resmi. “Ada beberapa bangunan yang permanen dan semi permanen itu akan kami pertanyakan ke lengkapan izinnya mulai dari IMB dan izin ke PT MPM,” terang Ariano.
Ariano juga mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan dan bersosialisasi dengan para petani dan warga sekitar untuk mengajak dan bergabung dengan MPM selama belum kembali di gunakan oleh PT MPM, dengan begitu bisa tertata rapih secara administratif.