Diduga Buntut Demo, PT Tirta Jaya ‘Diusir’ dari Jangari

Diduga Buntut Demo, PT Tirta Jaya 'Diusir' dari Jangari
SURAT: H Hamdan, pemilik KJA Tirta Jaya menunjukan surat peringatan dari PT PJB Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC).
0 Komentar

CIANJUR – Diduga gara-gara aksi unjuk rasa para petani ikan KJA di Jangari pada Rabu (14/11) lalu, pemilik KJA Tirta Jaya di Blok Malingping Desa Mande Kecamatan Mande, H Hamdan ‘diusir’ oleh PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC) tertanggal 13 November 2018. Surat peringatan penertiban wisata motor ATV itu keluar diduga setelah Hamdan menjadi koordinator aksi unjuk rasa para petani KJA.
“Dampak dari unras kemarin di Dewan, saya kena imbasnya,” ucap H Hamdan kepada Cianjur Ekspres, Kamis (15/11).
Hamdan mengatakan, kalaupun betul adanya surat dari PT PJB BPWC, warga lainnya yang tinggal di sekitaran bibir genangan Waduk Cirata-Jangari tidak mendapatkan surat yang sama.
“Ketika saya tanya ke warga sekitar, tidak ada yang mendapatkan surat seperti yang saya terima. Ini ada apa?,” terang Hamdan.
Hamdan menjelaskan, seharusnya kalau memang tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas PT PJB BPWC, kenapa hanya pihaknya saja dan bukan ke semua yang menggunakan fasilitas tersebut. Padahal, menurutnya, banyak bangunan bahkan yang permanen akan tetapi tidak ada surat peringatan yang disebar ke mereka (warga).
“Kenapa pembongkaran bangunan di atas tanah BPWC tidak dirobohkan semua. Ada apa di balik ini semua?,” katanya.
Hamdan menyakini, dengan adanya surat peringatan yang diterimanya itu berawal dari aksi unras para petani ikan KJA di Jangari. Menurutnya, permasalahan yang sebenarnya adalah terkait penertiban KJA. Akan tetapi malah arena wisata motor ATV yang sedang dikelolanya di Malingping Desa Mande, Kecamatan Mande.
“Permasalahan yang sebenarnya itu eksekusi yang dilakukan tim satgas BPWC, terkait KJA. Tapi sekarang malah turun surat ke saya terkait pembongkaran bangunan atau tempat wisata yang saat ini di kelola,” katanya.
Adapun isi surat dari PT PJB BPWC yang diterima oleh H Hamdan sebagai pemilik Kolam Tirta Jaya di Jangari, dan juga sebagai Ketua Kelompok Penggerak Pariwisata Tirta Jangari H Hamdan, yakni: Penghentian penggunaan tanah aset PT Pembangkit Jawa Bali (BJB) Badan pengelola waduk cirata (BPWC) di Blok Malingping Desa Mande Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur bahwa saat ini H Hamdan sebagai pengelola kegiatan motor ATV dan pengguna lahan aset PT BPWC agar menghentikan kegiatan di daerah lahan tersebut.

0 Komentar