CIANJUR – Edang (40), warga Kampung Jangari, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, satu di antara petani ikan di Waduk Jangari yang merasa tertindas oleh Tim Satgas dari Badan Pengendalian Waduk Cirata (BPWC). Pasalnya, sebagian kolam jaring apung (KJA) miliknya telah dieksekusi tanpa ada penggantian.
Padahal, Edang merupakan warga asli Jangari yang rumahnya terendam oleh genangan air Waduk Cirata-Jangari. Oleh karenanya, Edang menjadi salah satu warga asli Jangari yang diprioritakan dan berhak memiliki KJA.
Bahkan, Edang juga memiliki kartu atau identitas Penataan dan Pengendalian KJA Waduk Cirata bernomor 33/III-6/16/2014. Namun pada kenyataannya, KJA milik Edang tetap dieksekusi oleh tim satgas.
“Dulu saya ini didata, dan saat ini saya punya kartu identitas dari BPWC,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Edang menjelaskan, berdasarkan kesepakatan awal bahwa warga yang tinggal di Jangari dan saat ini terendam, maka akan diprioritaskan untuk memiliki KJA. Tapi faktanya, warga asli malah ditindas dengan mengeksekusi KJA.
“Dengan kejadian ini yang dilakukan oleh tim satgas dari BPWC sangat merugikan kami,” keluhnya.
Edang mengatakan, pembuatan KJA dalam satu unitnya bisa menghabiskan uang sebesar Rp 15 hingga Rp 20 juta. “Jelas-jelas saya ini asli warga Jangari, tapi tetap saja dieksekusi. Bukan itu saja, pada saat eksekusi pun tidak ada uang pengganti, melainkan KJA yang dieksekusi barangnya diambil baru dapat bayaran,” jelasnya.
Koordinator Petani KJA Waduk Cirata-Jangari, H Hamdan, mengatakan, dari jumlah keseluruhan KJA milik petani ikan di Jangari ada 7.770 petak kolam. Dan saat ini sudah 15 persen atau sekitar 3.737 petak kolam yang sudah ditertibkan.
“Saya mewakili dari para petani ikan di Jangari sangat kecewa dengan tim eksekusi yang seolah menyalahi aturan,” kata dia.
Hamdan mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat ke BPWC dan tim satgas untuk diadakan audiensi dengan para pemilik KJA. Agar proses eksekusi bisa diberhentikan sebelum ada kejelasan lebih lanjut.
“Saya minta untuk sementara aktivitas eksekusi dihentikan dulu,” kata dia.(yis/red)