KPPU RI Sosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 1999 

KPPU RI Sosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 1999 
SOSIALISASI: Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI), bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Suryakancana (BEM UNSUR) melakukan sosialisasi Undang - Undang (UU) no 5 tahun 1999 tentang perekonomian yang dilaksanakan di aula Hotel Grand Bydiel, Penmbong, Kamis (8/11)
0 Komentar

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI), bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Suryakancana (BEM UNSUR) melakukan sosialisasi Undang – Undang (UU) no 5 tahun 1999 tentang perekonomian yang dilaksanakan di aula Hotel Grand Bydiel, Penembong, Kamis (8/11).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri Plt Sekretaris Jenderal KPPU RI Ir Charle Panji Dewanto MAP, Anggota DPR RI Komisi VI Eka Sastra, SE M.Si, Direktur Pengawasan Kemitraan Deddy Sani Ardy, Wakil Ketua Dekopinda Cianjur Harry M Sastrakusumah dan sejumlah mahasiswa dari UNSUR.
Anggota DPR RI Komisi VI Eka Sastra, SE M.Si mengatakan, sosialisasi Undang-Undang no 5 tahun 1999 ini sangat penting dilakukan untuk dikatahui oleh masyarakat.
“Kita coba meningkatkan perekonomian di Indonesia ini lebih terbuka dan kompetitif, dan lebih bersaing. Yakni dengan cara memperkuat KPPU ini, yang mengatur penegakan hukum dalam usaha,” ungkap Eka Sastra.
Eka mengatakan, keberadaan Undang-Undang no 5 tahun 1999 ini sudah 19 tahun berjalan. Untuk lebih memperkuat lagi, pihaknya akan mendorong dilakukan revisi.
“Berkat undang-undang ini ada banyak manfaatnya, misalnya terkait sanksi yang kalau dulu itu biaya SMS mahal, namun dengan adanya undang-undang ini tarifnya bisa turun. Tiket pesawat yang dulu mahal, sekarang bisa turun harga karena adanya Undang-Undang no 5 tahun 1999 ini,” katanya.
Ada sejumlah kasus seperti pangan yang perlu penanganan. Eka berharap kedepan KPPU bisa lebih kuat dalam perekonomian di Indonesia agar lebih adil dan kompetitif.
“Baru-baru ini ada banyak sanksi yang diterapkan oleh undang-undang tersebut diantaranya terminal Angkasapura, dan perusahaan daging sapi yang besar dan sudah saat ini masuk dan di proses ke pengadilan,” katanya.
Selama ini banyak perusahaan-perusahaan besar yang salah satunya di Kabupaten Cianjur memberlakukan ke mitranya dengan cara tidak adil. Seperti barang-barang yang masuk ke pasar modern bisa diambil hasilnya setelah berjalan dua bulan dan itu akan mematikan pengusaha kecil.
“Makanya tugas dari KPPU adalah mengawasi perusahaan-perusahaan yang besar dan juga mengawasi kemitraan,” terangnya.
Sementara itu salah satu peserta yang sekaligus pengusaha kecil Nia Afriani (20) mengatakan, dengan mengikuti acara sosialisasi oleh KPPU RI menjadikan sebuah pembelajaran tentang Undang-Undang no 5 tahun 1999.

0 Komentar