CIANJUR – Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar mengaku masih menunggu putusan dari pengadilan terkait kasus korupsi dari DM untuk mengeluarkan kebijakan pemberhentian secara tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, status DM saat ini masih diberhentikan sementara, sementara lima ASN lain yang sudah inkracht dan yang telah menjalani masa hukuman atas tindak pidana korupsi langsung diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
“Kalau yang DM masih tunggu inkrah, kalau sudah tentu akan diberi sanksi serupa, sesuai dengan SKB Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Nasional,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa (6/11).
Dia menyebutkan sempat masih diberinya jabatan untuk beberapa ASN mantan terpidana tindak pidana tipikor bukan atas kebijakannya melainkan dari pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, ketika adanya SKB, pihaknya langsung memberikan sanksi tegas.
“Sebelumnya memang masih berstatus ASN, dan di masa kepemimpinan saya tidak ditempatkan di struktural apalagi jabatan strategis. Bahkan setelah SKB kami langsung berhentikan secar tidak hormat. Termasuk bagi para ASN lain yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Ditanya terkait ASN yang terlibat korupsi namun sudah terlebih dulu pensiun sebelum adanya SKB, Irvan mengaku tidak akan memproses. “Kalau itu dibiarkan saja, soalnya sudah bukan ASN,” kata dia.
Namun Irvan menambahkan, untuk antisipasi terjadinya tindak pidana korupsi ke depan, harus ada integritas dari masing-masing pejabat. Menereka harus bisa menahan diri dan tidak tergoda untuk melakukan apapun yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Aturan sekarang sudah jelas dan tegas, pola penganggaran pun sudah lebih transparan. Jangan sampai segala sesuatu yang sudah disiasati untuk meminimalisir kemungkinan korupsi, malah mereka ini menyiasatinya juga,” kata dia.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD kabupaten Cianjur, Wilwan Singawinata, mengapresiasi atas tindakan tegas dan respon pemerintah daerah untuk menindaklanjuti SKB tersebut dengan memberhentikan secara tidak hormat ASN yang melakukan tidak pidana korupsi.
Bahkan, lanjut dia, jika pemerintah mengabaikan atau malah menempatkan pelaku korupsi di jabatan struktural, akan ada pandangan buruk dari publik di pemerintahan saat ini, dimana korupsi seolah dibiarkan terjadi, serta pejabtnya pun tetap bisa menjadi ASN setelah menjalani masa hukumannya.