CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, mengingatkan setiap
partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu 2019 agar
mematuhi aturan jumlah kuota serta zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang
dibuat secara mandiri.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, menjelaskan, berdasarkan Surat
Keputusan KPU Nomor 1096 per parpol per tingkatan diperbolehkan membuat dan
memasang APK ditiap desa atau kelurahan terdiri dari 5 buah baliho dan 10 buah spanduk.
“Kalau ada yang membuat atau memasang lebih dari jumlah itu, nanti jadi kewenangan dari
Bawaslu,” kata dia kepada wartawan saat ditemui di ruangannya, Senin (5/11).
Hilman mengatakan, KPU sendiri juga menyediakan APK yang di dalam PKPU diatur
jumlahnya sebanyak 10 buah baliho dan spanduk sebanyak 16 buah per parpol per
kabupaten.
“Untuk desainnya patokan umum saja. Boleh disertai nomor urut, lambang parpol, visi dan
misi parpol, maupun gambar tokoh yang melekat di parpol tersebut,” jelasnya.
Bagi calon legislatif yang ingin membuat sendiri APK mereka tidak ada larangan. Namun,
kata Hilman, jumlahnya sudah dibatasi sesuai dengan kuota dari parpol. “Jadi nanti
hitungannya masuk ke kuota parpol,” kata dia.
Ditanya terkait stiker caleg yang terpasang di angkutan umum, menurut Hilman, KPU
menyerahkan kewenangan kepada pemkab atau Bawaslu. Pasalnya, angkutan umum
dikategorikan milik pribadi.
“Bisa ditanya langsung ke Dishub, Satpol PP, atau Bawaslu diperkenankan atau tidaknya
pemasangan stiker di angkutan umum. Sejauh ini tidak ada dalam PKPU mengatur soal itu
karena bukan bagian dari APK atau bahan kampanye,” pungkasnya.(bay/sri)