“Dalam aturan sebelumnya kan dipersepsikan yang di atas dua tahun hukuman baru dikenakan sanksi terberat, yakni pemberhentian. Tapi dalam SKB ini sudah dipertegas, jadi berapa pun masa hukumannya tetap diberhentikan secara tidak hormat,” ucapnya.
Menurut Tohari, status pemberhentian tidak hormat membuat mereka tidak akan mendapatkan dana pensiun.
Dia juga mengungkapkan ada beberapa pejabat yang terkena proses hukum serupa namun sudah pensiun sebelum keluarnya SKB. “Untuk yang itu kami tidak tahu, sebab yang jadi tanggung jawab kami hanya yang masih berstatus ASN atau PNS,” kata dia.
Tohari pun menambahkan, untuk mengantisipasi adanya tindak pidana korupsi di Kabupaten Cianjur, pihaknya secara berkala melakukan pembinaan ke setiap OPD. Diharapkan tidak ada lagi ASN yang melakukan tindakan serupa, mengingat sanksinya sangat berat.
“Saya bersama Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman rutin berkeliling melakukan pembinaa. Diharap tidak ada lagi ke depannya,” kata dia.(bay/red)