“Kalau yang daerah itu tarif ya sudah ditetapkan melalui Perda dan Perbup. Sementara yang seperti di Unsur atau pengelolaan parkir lain itu tarif ya tergantung dari kebijakan mereka. Jadi harus dibedakan, yang dikelola pemerintah hanya yang berdiri di atas lahan pemkab,” ungkapnya.(bay/red)