“Dari situ kami memikirkan bagaimana canaya membuat lingkungan kampus ini aman dan nyaman. Makanya atas usulan itu kami segera cari pihak ketiga yang mau untuk mengelola, karena dari pihak universitas tidak ada perencanaan untuk pembuatan pakir otomatis, dikelola oleh koperasi,” kata dia.
Setelah terpilih salah satu pihak ketiga yang dinilai cocok, penataan lahan pun dilakukan. Bahkan di setiap kantung parkir diaspal dan dipasangi rambu hingga marka.
“Bulan lalu kami mulai jalankan sistem parkir, karena uji coba masih digratiskan. Rencananya hari ini diterapkan,” kata dia.
Sayangnya, lanjut dia, saat mulai diterapkan termasuk retribusi, segelintir mahasiswa melakukan penolakan hingga membuat mahasiswa lain pun ikut. Padahal, dia mengklaim jika sebagian besar mahasiswa sudah menyetujui dan tidak keberatan dengan biayanya.
Hasbu, menjelaskan, tarif yang dikenakan ialah Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil bagi yang menggunakan karcis parkir, sedangkan untuk member sebesar Rp 20 ribu per bulan atau Rp 100 ribu per semester. Jika ingin diasuransikan, pengguna layanan hanya tinggal menambah Rp 50 ribu.
“Biaya itu sudah sangat murah, bahkan di bawah nilai yang diterapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan perda. Dana itupun nantinya digunakan untuk maintenance, operasional, dan amortisasi. Tapi akan kami coba kembali audiensi dengan para mahasiswa dan membahas kembali terkait parkir ini,” tuturnya.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur menyebutkan pengelolaan parkir di Universitas Suryakencana bukan di bawah pemerintah daerah, melainkan langsung oleh pihak universitas. Pasalnya untuk saat ini, parkir otomatis yang dikelola pemerintah hanya yang memang berada di lahan milik pemkab. Di antaranya Kantor Disdukcapil, Pasar Cipanas, dan rumah sakit.
“Hanya ada beberapa yang dikelola itu jadinya retribusi. Sementara yang di luar itu seperti yang di unsur, itu dikelola mereka dengan kontribusi ke daerah berupa pajak,” ungkap Kepala Bidang Teknik Sarana dan Keselamatan Dishub Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa.
Menurutnya, untuk parkir yang dikelola pemkab nantinya akan masuk ke pendapatan daerah dari retribusi parkir, sementara di luar itu merupakan kewenangan OPD lain sebagai pajak retribusi.