Puluhan Lapak PKL Cipanas Dibongkar Paksa

Puluhan Lapak PKL Cipanas Dibongkar Paksa
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan factory outlet Raja FO Cipanas, akhirnya dibongkar petugas gabungan, Jumat (19/10). Meski menerima penertiban yang dilakukan petugas, namun para pedagang akan melakukan upaya hukum terkait tempat relokasi yang dijanjikan pemerintah Kabupaten Cianjur.
Dewi Susanti, 28, seorang pedagang mengatakan, ia hanya bisa pasrah ketika bangunannya dibongkar petugas gabungan. Menurutnya, dari hasil audien bersama Wakil Bupati Cianjur beberapa waktu lalu, puluhan PKL akan direlokasi atau ditempatkan di Pasar Cipanas.
Namun setelah di telusuri, penempatan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dinilai akan merugikan para PKL karena kondisinya sepi dan gelap.
“Kami memang pasrah, tapi kami juga akan menuntut hak kami ke Pengadilan Negeri Cianjur,” kata Dewi.
Seorang pedagang lainnya, Tori, 55, mengungkapkan, saat ini ia kebingungan mencari pekerjaan lain setelah kiosnya dibongkar. Ia mengaku selama hampir 25 tahun anak, istri , dan cucunya menggantungkan hidup dari berjualan di pinggir jalan tersebut.
“Pedih hati saya pa, biarin aja saya tak akan membongkar kios dan membawa dagangan, biarlah mau
dihancurkan juga tidak apa-apa,” ujar Tori.
Tori mengatakan, ia sempat tak berjualan selama sebulan dan baru merintis kembali berjualan. “Saat ini tegas sekali penertibannya, kami tak bisa apa-pa,” kata Tori.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Muzani Saleh mengatakan, pembongkaran dilakukan karena sudah ada kesepakatan seminggu yang lalu, bahwa PKL harus membongkar kiosnya sendiri pada Kamis (18/10).
“Saat kami datang hari ini ternyata masih ada kios yang belum dibongkar makanya kami melakukan pembongkaran sesuai kesepakatan,” kata Muzani.
Ia mengatakan, pembongkaran yang dilakukan ini melibatkan pihak kepolisian dan TNI. Hal ini dilakukan agar kejadian kericuhan tahun lalu tidak terulang.
Menanggapi adanya upaya hukum yang akan dilakukan oleh para pedagang, menurut Muzani itu adalah hak para pedagang.
“Silakan saja itu hak mereka, kami forum komunikasi Muspida juga sudah melakukan upaya penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Muzani.(yis)

0 Komentar