CIANJUR, cianjurekspres.net – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Cianjur Mamad Nano menegaskan, bagi petani penggarap lahan HGU milik PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM), diharuskan meminta ijin pada pemegang hak kelola HGU.
“Seharusnya petani yang menggarap di atas lahan HGU di Desa Batulawang itu harus ijin dulu ke PT MPM,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Mamad Nano, kepada Cianjur Ekspres, kemarin (19/10).
Nano mengatakan, status lahan HGU yang dimiliki PT MPM tersebut masih panjang sisa kontraknya. Dengan begitu, yang berhak untuk menggarap lahan HGU tersebut adalah PT MPM.
“Mutlak masih PT MPM yang menggarap lahan HGU itu, jadi petani yang menggarap harus seijin MPM,” kata Nano.
Menurutnya, saat ini luas HGU yang di milik PT MPM sebagian sudah dikuasai oleh Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan juga warga sekitar yang memang mayoritas menjadi perani.
“Dulunya memang ada pembiaran dari PT MPM, sehingga masyarakat sekitar ataupun LDII menganggap lahan tersebut terlantar, padahal kenyataan nya tidak terlantar,” ujar Nano.
Nano menegaskan, sebaiknya LDII maupun masyarakat sekitar yang ingin menggarap lahan HGU terlebih dahulu meminta ijin ke PT MPM.
Sementara itu Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Pertanian Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan menjelaskan, kondisinya saat ini sudah banyak yang menjarah karena dulunya sempat dibiarkan oleh PT MPM. Sehingga, banyak warga yang menjarah lahan HGU tersebut padahal hingga saat ini lahan tersebut masih tercatat milik PT MPM.
“Dulunya kebun itu ada yang tidak dimanfaatkan dan dijarah oleh masyarakat, dan ada juga kebun yang dimanfaatkan oleh PT MPM namun tetap saja masyarakat masuk dan menjarahnya, padahal hingga saat ini masih lahan perkebunan tersebut masih aktif,” ujar Iwan.
Iwan mengatakan, kalau untuk aturan perkebunan memang ada di pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Cianjur. Tapi, terkait penyerobotan lahan ada di ranah pihak yang berwajib dan juga BPN. Yang jelas lanjut Iwan, pihaknya hanya memberikan pemahaman bagaimana cara memanfaatkan lahan tersebut.