CIANJUR, cianjurekspres.net – Polsek Karangtengah menangkap pelaku kasus penipuan terhadap puluhan korban di sejumlah wilayah di Cianjur dengan total ratusan juta rupiah.
Ditangkapnya pelaku setelah mendapat laporan 29 orang warga ke Mapolsek Karangtengah, terkait penipuan dengan modus gadai rumah di Kampung Cikole, Desa Maleber, Kecamata Karangtengah.
Kapolsek Karangtengah, Kompol Agus Jamaludin, mengatakan pelaku Rahmat Hidayat berdalih hendak mengadaikan rumah kontrakan dengan harga bervaritif pada korban.
“Rumah tersebut bukan milik pelaku melainkan milik orang lain yang digadaikan pada 29 orang korban dengan janji setiap korban mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu per bulan,” katanya kepada wartawan, Selasa (16/10).
Korban satu kampung yang tergiur mendapatkan keuntungan dan uang tetap utuh, mencapai puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp 611 juta. “Tersangka melakukan hal yang sama pada 29 Orang korban lainnya dengan harga gadaian yang bervariasi mulai dari Rp 8 Juta sampai Rp 20 Juta,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman 5 tahun penjara dan saat ini telah mendekam di tahanan Mapolsek Karangtengah. Pihaknya mengimbau warga khususnya di wilayah hukum Karangtengah dan umumnya Polres Cianjur untuk berhati-hati saat akan melakukan proses gadai atau jual beli rumah maupun kendaraan.
“Cek dulu segala sesuatunya termasuk surat-surat serta kelengkapan lainnya. Jangan tergiur janji manis pelaku yang akhirnya merugikan,” katanya.(bay/red)