CIANJUR, cianjurekspres.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memeriksa seorang kepala desa dari Cianjur selatan terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) 2015-2016. Terperiksanya kepala desa asal Kecamatan Pagelaran tersebut menambah daftar baru kasus yang ditangani Kajari Cianjur.
Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Syufriadi, mengatakan, saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikkan. Anggaran dana desa yang diperiksa bersumber dari anggaran 2015 dan 2016.
“Sudah empat orang yang kami periksa untuk mendukung upaya penyelidikkan. Dan saat ini kami terus mengumpulkan data bukti-bukti yang melalui intelejen kami,” kata Yudhi di Kantor Kejari Cianjur, senin (8/10).
Yudhi mengatakan, selain memeriksa dan mendengarkan keterangan dari empat orang saksi, Kejari Cianjur juga telah memeriksa kepala desa yang bersangkutan. “Jadi selain empat orang saksi, kepala desa yang bersangkutan juga telah kami periksa, dan apabila buktinya sudah cukup. Akan kita naikan statusnya menjadi tersangka katanya.
Menurutnya pemeriksaan dalam upaya penyelidikkan ini dilakukan untuk mendapat bukti pendukung yang kuat. Dia mengatakan, empat orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi berasal dari lingkungan pemerintah desa.
“Kalau dalam tahapan penyidikan di Pidsus itu satu orang, dan satu lagi sudah ada ditingkat kasasi yang sebentar lagi akan kami eksekusi,” katanya.
Kejari berharap para kades mengikuti aturan yang ada dalam menggunakan anggaran dana desa jangan sampai tergiur dan mementingkan pribadi. Menurutnya, kalau para kepala desa buta hukum maka dipersilakan datang ke kejaksaan. “Kami berkenan melakukan pendampingan hukum, namun belum ada satupun kepala desa yang datang ke kejaksaan,” katanya.
Dia mengatakan, pihak kejaksaan terbuka untuk pendampingan hukum mengingat anggaran yang dialokasikan untuk desa besar setiap tahunnya. Selain pendampingan, kejaksaan juga siap melakukan pembinaan agar setiap desa terhindar dari dugaan penyelewengan anggaran dana desa.
“Pencegahan akan lebih baik, selain pendampingan kehadiran kejaksaan juga bisa dilakukan untuk pembinaan agar setiap desa terhindar dari penyelewengan anggaran dana desa,” katanya.
Di sisi lain, Kabupaten Cianjur dinilai memiliki kerawanan yang tinggi untuk tindak pidana korupsi. Apalagi dengan banyaknya target pembangunan, dari tingkat kabupaten hingga desa. “Setiap hal tentu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, termasuk urusan pembangunan,” kata dia.