CIANJUR, cianjurekspres.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukanagara, Kabupaten Cianjur, menyita puluhan botol minuman keras (Miras) tanpa izin dari sejumlah warung di sepanjang Jalan Raya Citiis-Sukanagara, Kamis (4/10).
Kapolsek Sukanagara AKP Munawir mengatakan, dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Sukanagara dan dalam rangka melaksanakan giat KKYD, Polsek Sukanagara gencar melakukan patroli dan razia minuman keras.
“Pada kegiatan ini kami dapat menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek yang dijual di warung atau kios milik Ny Ai Sumarno, 37, warga Kampung Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, yang memang tidak memiliki izin,” kata Munawir, kepada Cianjur Ekspres.
Ia mengungkapkan, di wilayah Sukanagara minuman keras tidak dapat diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat, yang memang itu sesuai dengan peraturan daerah yang ada.
“Kami tegas dalam menangani peredaran minuman keras di wilayah ini, karena bisa menjadi sumber masalah dan tindakan kriminal lainnya,” ungkap Munawir.
Dikatakan Munawir, sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol Nomor 3 Tahun 2017, untuk minuman keras golongan A yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen tidak bisa diperjualbelikan di tempat umum.
“Yang jelas guna terciptanya kondisi lingkungan nyaman dan aman, siapapun dan dimanapun adanya penjual barang itu, maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan,” ujar Munawir.
Warga Sukanagara sebenarnya sudah merasa tidak nyaman dan resah dengan sering adanya keluar masuk orang yang tidak dikenal untuk membeli miras di kios itu.
“Maka, dengan dilakukannya kegiatan tersebut warga merasa nyaman, karena selama ini para penjual tidak menggubris surat teguran dari pihak ke-RTa setempat,” pungkasnya. (mg1/yhi)