Sementara itu, Ketua YPLP PGRI, Jarwoto Jarot memerinci jika mengacu aturan maka Lilis tetap harus mematuhi ketentuan dari Dinas terkait untuk kembali mengajar di SD yang sudah ditetapkan. Terkait permohonan untuk menjadi guru SMP PGRI harus menunggu terlebih dahulu hingga SK diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
“Kita ini ibaratnya user kalau Lilis diizinkan oleh Disdik maka dengan lapang dada diterima namun jika tidak maka harus ditarik. Tentunya harus dibedakan juga mana yang sudah ditetapkan dan mana yang masih keinginan,” pungkasnya.(yhi/red)