Guru PNS Dilarang Rangkap Jabatan

Guru PNS Dilarang Rangkap Jabatan
BELAJAR: Suasana ruang kelas di SDN Sukajadi di Desa Lembahsari, Kecamatan Cikalongkulon, sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM). (ISTIMEWA)
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres.net – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur melarang guru PNS merangkap jabatan di sekolah swasta. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) tidak ada lagi peluang guru merangkap jabatan di sekolah lain.
Sehingga saat ini guru tidak diperbolehkan untuk mengajar di sekolah swasta karena secara aturan sangat bertentangan. Seperti yang saat ini menimpa Lilis Yuningsih, sebagai PNS yang bertugas sebagai Kepala SDN Sukajadi di Desa Lembahsari, Kecamatan Cikalongkulon, dan dia pun merangkap jabatan sebagai Kepala SMP PGRI Cikalongkulon.
Lilis tidak mendapatkan perpanjangan izin memimpin di sekolah swasta milik Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI tersebut dan ditekankan untuk kembali mengajar di sekolah asal sebagaimana Surat Keputusan (SK) yang sudah berkekuatan hukum.
“Untuk Lilis Yuningsih itu tidak ada lagi surat izin memimpin karena sesuai UU ASN tidak boleh merangkap jabatan. Kalau tetap mengajar di SMP PGRI itu ilegal. Saya kira pihak YPLP bisa menggantinya secara langsung, ” kata Sekretaris Disdikbud Kabupaten Cianjur, Asep Saefurahman, belum lama ini.
Dunia pendidikan di Cianjur, sambung Asep, tidak boleh dinodai dengan tindakan guru yang bekerja tak sejalan dengan aturan perundangan-undangan. Sehingga tidak ada lagi guru PNS yang diberikan keleluasan untuk merangkap jabatan di sekolah swasta manapun.
“Tidak ada keistimewaan bagi guru PNS untuk merangkap jabatan di sekolah swasta, dan kalau ada yang ngeyel akan ditindak tegas. Untuk Lilis sendiri sudah kami berikan arahan sekaligus ketegasan bahkan kita tidak mengakui dia sebagai Kepala SMP PGRI Cikalongkulon,” ujar Asep.
Sementara itu, Kepala SDN Sukajadi Lilis Yuningsih, membantah, jika dirinya dianggap melanggar ketentuan perundangan, lantaran diakuinya sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan Kepala SDN Sukajadi kepada Disdukbud. Dimana ia selanjutnya akan fokus mengajar di SMP PGRI Cikalongkulon, sejalan dengan usulan yang sudah disampaikan secara resmi.
“Saya sudah cukup lama sekali membangun dan membesarkan SMP PGRI itu, jadi tetap bertahan di sana dan memilih mengundurkan diri dari guru SD. Tidak ada yang dilanggar dengan apa yang saya jalani ini semuanya mengacu kepada aturan yang berlaku, ” kata Lilis.

0 Komentar