Polsek Campaka Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan

Polsek Campaka Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan
ZENAL MUSTARI/JABAR EKSPRES AKSI KRIMINAL: Petugas Kepolisian Sektor Campaka, menangkap DH, 35, dan AH, 35, dua pelaku penganiayaan yang sempat melarikan diri. (ZENAL MUSTARI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Setelah melakukan pelarian selama hampir satu bulan, dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kampung Kupel, Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya, Cianjur, akhirnya berhasil diringkus petugas Polsek Campaka.
Kedua pelaku yaitu DH, 35, dan AH, 35, ditangkap anggota Polsek Campaka pada Jum’at (14/9) lalu, Pukul 14.30 WIB. Penangkapan kedua pelaku bermula dari pengembangan hasil interogasi dari AH yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Setelah mendapatkan informasi dari AH dan saksi-saksi lainnya, polisi pun langsung bergerak menuju lokasi.
Satu pelaku lain akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Sukamanah, RT05/RW02, Desa Campakamulya. Pelaku tidak dapat berkutik setelah pergerakan mereka sudah diawasi polisi.
“Pada saat yang bersangkutan diketahui sudah pulang dan ada dirumahnya, 5 anggota Polsek Campaka kemudian melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Campaka, AKP Tio kepada Cianjur Ekspres, Minggu (16/9).
Selanjutnya kata Tio, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Campaka untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara,” ujar Tio.
Dijelaskan Tio, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Kampung Kupel, Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya, pada 14 Agustus 2018 pukul 16.30 WIB, dimana akibat kejadian ini, seorang korban yang diketahui bernama Muslih, 28, mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan dua pelaku.
“Yang jelas tidak terima atas perlakuan tersangka, korban yang diketahui warga Kampung Sindangsari RT04/RT05, Desa/Kecamatan Campakamulya itu, melapor ke Mapolsek Campaka untuk memberikan pelaporan dengan registrasi LP No: LP/42/VIII/2018/JBR/RES.CJR/SEK.CPK, Tgl. 16 Agustus 2018,” pungkasnya. (mg1/yhi)

0 Komentar