Satpol PP Eksekusi Ruko Milik Desa

Satpol PP Eksekusi Ruko Milik Desa
ASET DESA: Pemerintah Desa Cipanas beserta petugas pertahanan sipil (Hansip) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, melakukan eksekusi satu unit toko baju di depan Pasar Cipanas, kemarin (11/9). Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan bahwa lahan tersebut dinyatakan sebagai aset milik desa. (AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Pemerintah Desa Cipanas dibantu petugas pertahanan sipil (Hansip) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, melakukan eksekusi satu unit toko baju Raja Murah di depan Pasar Cipanas, kemarin (11/9). Eksekusi ini dilakukan, setelah lahan tersebut dinyatakan sebagai aset milik desa.
Sebelumnya, pihak desa telah memasang papan pengumuman di depan toko baju tersebut, bahwa lahan toko raja murah a/n Darsono Djibin merupakan milik Pemerintah Desa Cipanas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur no.39/Pdt.G/2017/PN CJR sudah mempunyai kekuatan hukum tetap milik pemerintah Desa Cipanas.
Kades Cipanas, Dadan Busyrol Karim, mengatakan, pihaknya sengaja memasang papan pengumuman tepat di depan toko yang akan di eksekusi itu. Pasalnya jauh-jauh hari pihaknya telah melakukan mediasi dengan para penggarap lahan milik Desa Cipanas, namun setelah dilakukan beberapa kali mediasi tidak membuahkan kesepakatan yang baik.
“Jauh-jauh hari kami dari pemerintah desa, mengajak kepada para penggarap agar bersedia lahannya atau tokonya itu di revitaslisasi (renovasi). Namun niat kami ternyata ditolak mentah-mentah bahkan mereka (penggarap, red) lebih memilih ke jalur hukum, alhasil 1 dari 21 unit toko ini setelah proses di pengadilan dimenangkan Pemdes Cipanas,” kata Dadan kepada Cianjur Ekspres.
Dikatakan Dadan, untuk sisanya yang 20 unit toko masih menunggu ingkrah. Menurutnya, dari jumlah 21 unit ada 14 penggarap yang membangun tokonya dengan cara masing-masing, menurutnya, tidak akan ada penggantian kepada para penggarap tersebut. Padahal sebelumnya akan ada konvensasi penawaran kembali toko tersebut ketika sudah dilakukan renovasi.
“Kami sudah berusaha dengan cara-cara yang baik, namun para penggarap lebih memilih untuk menyelesaikannya di pengadilan. Ya resikonya ditanggung sendiri,” ujar Dadan.
Pedagang pakaian toko Raja murah, Sudirman, 46, mengaku kecewa terhadap pemilik toko atau penggrap (Darsono Djibin). Sebab, tanggal 6 September 2018 ini dirinya baru saja kembali memberikan uang sebesar Rp 5 juta, alasannya untuk kembali memperpanjang kontrakan toko yang ditempatinya itu.
“Kalau saya sih sudah tahu akan ada eksekusi, karena sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan dari Pemerintah Desa Cipanas. Yang saya sesalkan saya sudah membayar sejumlah uang untuk perpanjangan sebesar Rp 5 juta kepada Darsono Djibin. Kalau rugi saya sangat dirugikan sekali, paling juga barangnya akan saya bawa sebagian ke Jakarta, dan Ciawi-Bogor,” tandasnya.

0 Komentar