CIANJUR, cianjurekspres.net – Sebanyak delapan desa di Kecamatan Cibeber, mengecam aktivitas galian C dan meminta ganti rugi pemilik galian yang beroperasi di wilayah Cibeber. Pasalnya, truk besar bermuatan pasir dan batu yang melintas, telah merusak infrastruktur jalan yang baru saja diperbaiki dengan betonisasi.
Kepala Desa Sukaraharja, Saepudin atau yang biasa disapa H Abo mengatakan, selama ini pihaknya telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemerintah desa dengan melakukan pembangun dan perbaikan serta menyalurkan anggaran, baik itu bersumber dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), maupun Banprov.
Namun pembangunan serta perbaikan yang telah dilakukan pemerinrah desa nampaknya sia-sia, ketika hasil perbaikan yang dilakukan pihak desa hanya dalam hitungan hari, sudah mengalami kerusakan akibat aktivitas usaha yang dilakukan untuk kepentingan perorangan.
Menurutnya, semua akses jalan di wilayah Desa Sukaraharja yang sudah dibangun dan diperbaiki bahkan akses jalan utama sekalipun yang biasa dilalui kendaraan roda dua maupun empat yang dikerjakan demi kenyamanan masyarakat, dalam waktu sekejap kembali rusak. Kerusakan jalan yang terjadi ini disebabkan oleh aktivitas truk galian C yang mengangkut pasir dan batu dengan melebihi tonase yang diperuntukan untuk jalan beton.
“Dilalui mobil engkel saja sudah rusak, apalagi dam truk. Saya keberatan dan tidak setuju, kalaupun mau beraktivitas silahkan perbaiki dulu jalan yang saat ini kembali rusak,” kata Kepala Desa Sukaraharja Saepudin, kepada Cianjur Ekspres, kemarin (27/8).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya langsung mengadakan rapat musyawarah dengan para pengusaha galian C bersama Muspika. Karena menurutnya saat ini kepala desa hanya menjadi korban saja dengan adanya perusahaan galian pasir tersebut.
“Selama ada investor galian C masuk ke Cibeber tidak ada sama sekali kordinasi terlebih konvensasi. Apalagi jalan delapan desa yang dilintasi mobil pengangkut pasir tersebut hampir semua sudah dicor beton dengan menggunakan dana desa. Sedangkan kepala desa harus mempertanggungjawabkan atas kerusakan jalan tersebut,” kata dia.
Dia menyebutkan, musyarawah yang dilakukan hari ini dengan pihak perusahaan yang melibatkan Muspika dan kepala desa bisa saja disepakati asalkan ada kesepahaman yang diajukan para kepala desa.