Polisi Gelar Razia Cipta Kondisi

Polisi Gelar Razia Cipta Kondisi
CIPTA KONDISI: Petugas Satlantas Polres Cianjur memberikan tilang pada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan. Razia kendaraan dalam giat cipta kondisi ini digelar di seputaran Pos Traffic Management Center (TMC). (IKBAL SELAMET/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Menjelang perhelatsn Asian Games 2018, Satlantas Polres Cianjur semakin gencar menggelar razia kendaraan bermotor. Seperti halnya kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan di seputaran Pos Traffic Management Center (TMC).
Tak hanya sepeda motor, mobil dan truk yang melintas di jalur itu tak luput dari pemeriksaan petugas Satlantas Polres Cianjur, baik yang menuju arah Jakarta dan kota besar lainnya, maupun dari arah sebaliknya.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Adhimas Sriyono Putra, melalui KBO Lantas, Iptu Muhaimin mengatakan, kegiatan yang rutin digelar setiap malam Minggu itu juga untuk menekan angka kejahatan jalanan, seperti jambret, dan curanmor.
“Ini merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), dan merupakan perintah pimpinan. Razia ini untuk menekan dan mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Cianjur. Serta, sebagai kegiatan cipta kondisi menjelang pelaksanaan pengamanan Asian Games 2018,” kata Muhaimin, kepada wartawan.
Selain itu, untuk penindakan fokus pada pelanggaran kasat mata, seperti knalpot bising, dan tidak menggunakan helm. Muhaimin mengimbau, para pengendara agar mentaati setiap aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan mereka dengan standar yang telah ditentukan.
Dari razia kendaraan bermotor yang digelar mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, jajaran Satlantas Polres Cianjur berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang dinilai melanggar aturan lalu lintas dan langsung diberikan tindakan tilang.
Dalam agenda sebelumnya, puluhan kendaraan yang terjaring berhasil diamankan. Jajaran Satlantas Polres Cianjur mencatat, sedikitnya 54 sepeda motor berhasil diamankan karena pemilik tak bisa menunjukan surat kelengkapan kendaraan dan 88 pengendara ditilang.
“Semua pelanggar kami berikan tindakan tegas berupa surat tindakan pelanggaran (Tilang) elektronik (e-Tilang) sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya. (bay/yhi)

0 Komentar