Calon Jamaah Haji Wajib Membayar Zakat

Calon Jamaah Haji Wajib Membayar Zakat
PENERIMAAN ZAKAT: Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar secara simbolis memberikan sumbangan infak dari calon jamaah haji kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, saat acara pelepasan pemberangkatan pertama Calon Jamaah Haji di Komplek Asrama Haji Cianjur. (AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, Yoaef Umar mengatakan, upaya menggali potensi zakat, infak dan sodakoh (zis), Baznas menargetkan penerimaan zis dari Calon Jamaah Haji (CJH) tahun ini bisa mencapai 100 persen.
“Jumlah zakat infak dan sodakoh CJH sejumlah 150 Ribu rupiah per orang. Tentu saja kami menargetkan 100 persen, namun saat ini baru masuk sekitar 80 persen” terang ketua Baznas Kabupaten Cianjur, Yosef Umar, belum lama ini.
Dia mengatakan, rencananya hasil dari pengumpulan zakat infak dan sodakoh jamaah haji ini akan di terapkan untuk merenovasi mesjid, wisma ulama dan fasilitas lainnya, yang biasa digunakan juga oleh para jamaah haji untuk beristirahat sebelum dan sepulangnya dari Tanah Suci.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya hasil dari zakat infak dan sodakoh Jamaah haji akan kami terapkan kepada fasilitas yang juga digunakan kembali oleh Jamaah haji,” katanya.
Secara nishab zakat, tambah Yosef, Jamaah haji sudah masuk kedalam golongan wajib menunaikan zakat, karena pada dasarnya orang yang mendaftar untuk berangkat haji dalam rangka memenuhi panggilan Allah adalah orang yang tergolong mampu secara ekonomi, setidaknya memiliki harta atau penghasilan di atas standar nishab zakat.
“Seorang yang memiliki kemampuan untuk menunaikan ibadah haji dipastikan telah wajib menunaikan zakat, kecuali yang berangkat haji atas biaya orang lain,” tandasnya.
Apabila seorang muslim hendak melaksanakan ibadah haji dan ia berkewajiban mengeluarkan zakat, maka zakatnya harus pula ditunaikan terlebih dahulu sebelum ia melaksanakan ibadah haji. Sementara itu, dalam ibadah haji tidak dikenal yang namanya zakat haji. Kalau ada anjuran bagi yang akan melaksanakan ibadah haji untuk mengeluarkan zakat, bukan berarti mereka membayar zakat haji.
“Zakat yang harus mereka keluarkan adalah sebagaimana ketentuan zakat yang diperintahkan oleh syariat. Dengan adanya anjuran untuk mengeluarkan zakat sebelum pergi haji, maka ketika mereka memenuhi panggilan Allah pergi ke Tanah Suci diharapkan berbekal niat yang suci dan harta yang suci pula,” pungkasnya. (mg2/yhi)

0 Komentar