SUKABUMI, cianjurekspres.net – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi memberikan sejumlah tanggapan terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.
Beberapa tanggapan itu mengenai spesifikasi daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat. Sehingga daftar pemilih tidak memenuhi syarat ini jangan sampai menjadi ajang menghilangkan hak pilih orang lain.
“Dicermati oleh Panwaslu bahwa data tidak memenuhi syarat (TMS) ini harus sesuai kenyataan di lapangan. Sehingga spesifikasinya harus lebih jelas,” ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, kepada sejumlah media, Minggu (22/7).
Selain itu, KPU juga tidak terlalu terpaku ke dalam sistem Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sebab, selama ini hampir seluruh kota kabupaten dalam pemutakhiran datanya terpaku ke dalam sistem Sidalih.
“Seharusnya sistem sidalih ini tidak dijadikan barometer. Jadi sodalih ini jangan jadi tujuan utama. PPK hingga KPU seharusnya sesuaikan saja dengan kondisi di lapangan. Sehingga tidak sampai menghilangkan hak pilih orang lain,” ucapnya.
Tak hanya itu, Panwaslu Kota Sukabumi pun mencermati sistem kerja dua divisi di KPU Kota Sukabumi. Menurutnya, sistem kerja divisi program dan teknis ini harus fokus. Hal itu agar tidak ada perubahan DPT yang telah ditetapkan. “Jangan sampai ada DPT yang berubah. Oleh karena itu, sistem kerjanya harus diperhatikan,” ungkapnya.
Secara menyeluruh, dirinya meminta KPU Kota Sukabumi untuk mengumumkan kepada masyarakat terkait DPSHP tersebut. Sehingga masyarakat dapat menindaklanjutinya. “Nanti masyarakat bisa tahu siapa saja yang dapat memilih. Termasuk yang dicoret ataupun ditambahkan,” pungkasnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, jumlah DPSHP di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi mencapai 229.370 jiwa, dengan rincian 113.857 pemilih laki-laki dan 115.513 pemilih perempuan, yang tersebar di 1.060 TPS di 33 kelurahan se-Kota Sukabumi. (ovi/yhi)