Pesantren Sebagai Filter Berita Hoax

Pesantren Sebagai Filter Berita Hoax
BERITA BOHONG: Keberadaan pesantren diyakini bisa berfungsi sebagai filter penyebaran berita bohong (hoax) di lingkungan masyarakat. (ILUSTRASI)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Keberadaan pesantren diyakini bisa berfungsi sebagai filter penyebaran berita bohong (hoax) di lingkungan masyarakat. Apalagi menjelang perhelatan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 mendatang, penyebaran hoax diprediksi akan semakin masif.
“Fungsi pesantren-pesantren ini yang kemudian akan menjadi basis penyangga bagi masyarakat. Pesantren bisa menjadi filter di samping gencarnya edukasi yang dilakukan pemerintah, lingkungan pendidikan, dan lainnya. Pesantren akan lebih efektif menangkal penyebaran hoaks,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Suryakencana Cianjur, Dedi Mulyadi, usai kegiatan silaturahmi tokoh bertema ‘Membudayakan Tradisi Kritis, Generasi Bebas Hoax’ di Pesantren Gelar, Desa Peuteuycondong, Cibeber, Kamis (19/7).
Dedi tak memungkiri, penyebaran berita bohong diyakini akan semakin masif menjelang pesta demokrasi Pileg dan Pilpres 2019. Apalagi dengan cenderung tingginya penggunaan gawai di kalangan masyarakat, upaya menyebarkan berita bohong akan cukup efektif menyerang secara personal.
“Hoax dalam perspektif sekarang sudah menjadi industri. Memang hoaks itu diciptakan dan diproduksi sebanyak mungkin untuk menyerang lawan politik dan lain sebagainya. Untuk itu diperlukan sikap jelas dari pemerintah, tokoh masyarakat, maupun alim ulama, untuk menetralisasi bahaya hoaks agar tak menimbulkan gesekan di masyarakat,” ucapnya.
Dedi mengapresiasi langkah yang diambil Pondok Pesantren Gelar yang berinisiatif ikut menyosialisasikan bahaya hoax di kalangan masyarakat. Utamanya semakin mendekatinya Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), kata Dedi, tentunya menjadi upaya dari pemerintah menjerat pelaku penyebaran berita bohong maupun ujaran kebencian. Pada pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11/2006 tentang ITE sudah jelas sanksi yang akan diterima pelaku hoax.
“Makanya, tabayyun itu sangat diperlukan untuk memilah sebuah berita yang belum jelas kebenarannya. Banyak negara yang akhirnya hancur karena merajalelanya hoaks. Salah satunya Suriah yang hancur karena adu domba,” beber Dedi.
Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfosantik Kabupaten Cianjur, Engkus Kusmayadi, mengatakan hampir 92 persen hoax menyebar di media sosial. Sisanya menyebar melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, BlackBerry Messenger, dan lainnya. “Perlu kecerdasan masyrakat menggunakan internet. Ini perlu karena bisa menjadi antisipasi peredaran berita bohong,” kata Engkus.

0 Komentar