Bacaleg Pindah Partai Harus Segera Mengundurkan Diri

Bacaleg Pindah Partai Harus Segera Mengundurkan Diri
PINDAH PARPOL: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur saat menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif. (ISTIMEWA)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cianjur berharap, para bakal calon anggota legeslatif (bacaleg) yang hijrah ke partai lain dan masih aktif sebagai anggota DPRD untuk ikut kontestasi di Pileg 2019 agar segera mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Berdasarkan hasil pengawasan dalam pendaftaran di KPU beberapa hari kebelakang, kita masih menemukan kekurangan persyaratan administrasi,” kata Ketua Panwaskab Cianjur Hadi Dzikri Nur.
Dia mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur ke KPU, yang berlangsung dari tanggal 4 Juli hingga 17 Juli kemarin, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di hari terakhir pendaftaran hingga pukul 24.00 wib, Panwaslu Kabupaten menemukan beberapa kekurangan administrasi seperti kurangnya keterangan bebas Narkoba.
“Banyaknya perbedaan nama, gelar pada form BB 2 (Biodata) berbeda dengan yang ada di Ijazah terakhir, perbedaan tanggal lahir serta bulan lahir,” kata Hadi.
Dia mengatakan, pihaknya juga menemukan beberapa anggota DPRD periode 2014-2019 yang pindah partai yang masih mencantumkan pekerjaannya sebagai anggota DPRD, padahal dengan berpindah nya partai, yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Namun, hingga saat ini belum juga menyertakan surat pengunduran diri dari partai asal.
“Kami juga menghimbau kepada bacaleg agar melampirkan keterangan pengunduran diri yang berpropesi sebagai aparatul sipil negara (ASN), TNI/POLRI, Pegawai BUMN dan BUMD, kepala desa, atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara seperti yang tercantum dalam UU NO 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU tahun 2018,” terangnya.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Cianjur yang sebelumnya berasal dari Partai Demokrat dan hijrah ke Partai Nasdem, Riksa menjelaskan, mengaku sudah melakukan pendaftaran ke KPU Cianjur. Adapun statusnya saat ini pihaknya sudah ada surat pemecatan dari internal Partai Demokrat.
“Surat pemecatan dari partai sudah ada, termasuk didalam lampirannya SK pergantian anggota fraksi sudah ada. Sekarang surat tersebut telah dijadikan dasar pengajuan oleh partai yang bersangkutan dan sedang di proses di intasi pemerintah untuk proses PAW,” ungkapnya. (mg2/yhi)

0 Komentar