Ratusan Bacaleg Terdaftar di KPU

Ratusan Bacaleg Terdaftar di KPU
PENGECEKAN DATA: Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara saat memantau petugas yang memverifikasi persyaratan seluruh bacaleg, Rabu (18/7). (NENDI CAHYA/SUKABUMI EKSPRES)
0 Komentar

 
SUKABUMI, cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi akan memverifikasi sebanyak 448 bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh 16 partai politik untuk mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengatakan, verifikasi dilakukan sampai 19 Juli dan 20 Juli mendatang, terkait penyampaian kelengkapan persyaratan administrasi bacaleg tersebut.
“Jadi, setelah diverifikasi baru disampaikan persyaratan yang kurang untuk dilengkapi. Adapun dari jumlah bacaleg yang ada diantaranya 165 orang perempuan dan 283 laki-laki,” kata Agung kepada sejumlah media, Rabu (18/7).
Verifikasi dilakukan oleh 20 orang yang dibagi dalam empat kelompok. Masing masing kelompok diisi oleh lima orang untuk memverifikasi empat partai politik. “Semua petugas merupakan anggota dari internal KPU,” ungkap Agung.
Berdasarkan hasil verifikasi, persyaratan yang belum dilengkapi pada umumnya adalah SKCK, Ijasah dan KTP. Kekurangan itu harus dilengkapi paling lambat 31 Agustus. “Kalau tidak dilengkapi maka dinyatakan gugur dan tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dalam Pileg,” kata Agung.
Sedangkan untuk keterwakilan perempuan, kata Agung, telah melebihi batas minimal. Bahkan ada partai yang keterwakilan perempuan dalam bacalegnya mencapai 50 persen. “ Partai politik yang paling sedikit mendaftarkan bacaleg Partai Garuda yang mendaftarkan dua orang di satu dapil, satu laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.
Bagi Bacaleg yang berstatus ASN kata Agung, harus melampirkan surat pengunduran diri dari pejabat yang berwenang. Surat pengunduran diri diterima KPU Kota Sukabumi paling lama satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) yakni 19 Agustus 2018. “Tanggal 20 Juli penetapan DCT. Kalau tidak, maka dinyatakan gugur,” kata dia.
Jika ada pergantian bacaleg, KPU Kota Sukabumi memberi waktu selama masa perubahan. Namun, tidak merubah keterwakilan dan persyaratan yang telah ditentukan. Proses pergantian mulai 22 Juli sampai 31 Juli sesuai PKPU No 20 tahun 2018.
“Kalau bertambah pasti tidak mungkin, tapi kalau berkurang bisa saja kalau persyaratan tidak dipenuhi sesuai dengan batas waktunya. Tapi kalau tidak dilakukan pergantian tentu merugikan partainya. Sementara itu, kekurangan persyaratan nanti akan disampaikan ke partai politik, kemudian disampikan ke bacaleg,” pungkas dia. (ovi/yhi)

0 Komentar