CIANJUR, cianjurekspres.net – Hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif di KPU Kabupaten Cianjur, Selasa (17/7) lalu, banyak temuan berkas yang harus diperbaiki.
Ketua Panwaskab Cianjur, Hadi Dzikri nur mengatakan, temuan yang mencolok adalah adanya perbedaan nama bakal calon antara nama yang tertera di ijazah dengan nama di KTP bakal calon.
“Hal lainnya adalah belum adanya keterangan pengunduran diri bagi anggota DPRD yang pindah partai, ia tak menyertakan keterangan pengunduran diri dari partai asal,” kata Hadi kepada Cianjur Ekspres, Rabu (18/7).
Dia mengatakan, anggota DPRD yang mundur dari partai asal juga di biodata masih mencantumkan pekerjaan sebagai anggota DPRD. Pihaknya mengimbau kepada bacaleg yang berprofesi sebagai pegawai negara untuk mengundurkan diri dari jabatannya, misalnya sebagai kepala desa, perangkat desa, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, serta karyawan pada BUMN dan BUMD BUMdes atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Pantauan di KPU Kabupaten Cianjur dalam dua hari terakhir didatangi partai politik. “Hari terakhir pendaftaran calon legislatif untuk Pemilu 2019, sudah ada delapan parpol yang mendaftar hingga siang hari,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Anggy Shofia Wardany.
Menurut Anggy, ke delapan parpol yang sudah mendaftar pada siang hari adalah Partai Nasdem, Golkar, PKB, PKS, PAN, PBB, Demokrat, dan Perindo. Pendaftaran dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018. “Penutupan pukul 24.00 Wib nanti malam. Masih ada delapan partai yang masih ditunggu hingga nanti malam,” kata Anggy.
Rencananya, tutur Anggy, pemeriksaan berkas akan dilakukan sampai 18 Juli 2018. Setelah itu, hingga tanggal 30 Juli 2018 ada tahap perbaikan sebelum diumumkan. “Nanti setelah itu akan diumumkan daftar calon sementara (DCS) sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) sekitar akhir September,” katanya. (mg2/bay/red)