Polisi Amankan 31 Orang Preman

Polisi Amankan 31 Orang Preman
PELAKU KEJAHATAN : Humas Polres Sukabumi Kota memperlihatkan barang bukti berupa air mineral dari para pelaku aksi premanisme. (DILA NOVIANTI/SUKABUMI EKSPRES)
0 Komentar

Selain itu Jajaran Polres Sukabumi Kota juga berhasil menangkap kawanan preman yang melakukan penganiayaan terhadap warga di Jalan IR H Juanda (Dago), Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Satu orang preman sudah diciduk, dan saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota. “Penangkapan kawanan preman ini berawal adanya perselisihan salah satu anggota gerombolan tersebut dengan pemuda lainnya,” terang dia.
Susatyo mengatakan kelima preman tersebut dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Kami masih memburu tersangka lainnya dan saat ini kasus tersebut dalam pengembangan,” tandasnya. (ovi/yhi)

0 Komentar