SUKABUMI, cianjurekspres.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, mengamankan seorang oknum karyawan Kantor Pos Sukabumi berinisial JI, 52, setelah kepergok melakukan aksi pencurian sejumlah uang ditempatnya bekerja.
Atas perbuatanya, tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian. JI diketahui berstatus karyawan dengan posisi sebagai sopir di PT Pos Indonesia. Dalam aksinya, tersangka telah merencanakan pencurian yang dilakukan bersama rekannya berinisial DI yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (1/7) lalu sekitar pukul 07.10 WIB. Berawal saat JI hendak mengantarkan paket berisi uang dari Kantor Pos Sukabumi ke Kantor Pos Cabang Sukaraja, Gegerbitung, dan Sagarannten.
Dalam perjalanan menuju Kantor Pos Cabang Sukaraja, tersangka sudah di tunggu DI yang saat ini masih DPO di seberang Bandros Atta. Kemudian mereka berdua membelokan arah menuju daerah Kota Paris, Kelurahan Kebon Jati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
“Dilokasi ini DI merusak paketan berisi uang itu dengan menggunakan pisau dan satu batang kawat untuk melonggarkan seal yang dipakai untuk mengikat paketan tersebut. Setelah terbuka, DI mengambil uang dalam paketan itu sebesar Rp 100 juta,” ujar Susatyo kepada Sukabumi Ekspres, Minggu (7/8).
Setelah melakukan aksinya, kata Susatyo, DI mengganti karung paketan itu dengan yang baru dan keadaan paket pun diseal kembali. Selanjutnya DI langsung pergi meninggalkan lokasi, akan tetapi JI kembali bekerja mengantarkan paket tersebut.
Tepatnya hari Senin (2/7) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, DI mendatangi JI untuk membagi hasil curian dengan menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. “Sebelum JI menikmati uang itu, tersangka keburu ditangkap Satreskim Polres Sukabumi Kota,” jelas dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 50 juta, tiga buah karung berlebel Kantor Pos Indonesia dan lima buah seal Kantor Pos. “Barang bukti yang kita amankan uang tunai sebesar Rp 50 juta, tiga buah karung Kantor Pos Indonesia, dan lima buah seal Kantor Pos,” kata dia.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka JI sudah ditahan di Polres Sukabumi Kota. “Pelaku JI di tahan di Polres sukabumi Kota, sementara DI masih dalam pencarian,” tandas dia. (ovi/yhi)