CIANJUR, cianjurekspres.net – Paguyuban Petani Cianjur didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Cianjur, melakukan ekspose penataan lahan untuk menjajaki program reforma agraria khususnya di Kecamatan Kadupandak. Kegiatan yang merupakan tahapan untuk mengusulkan program yang bakal meningkatkan kesejahteraan petani ini digelar di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (5/7).
Ketua LBH Cianjur, Erwin Rustiana, mengatakan, ekspose tersebut dilakukan untuk menunjukan sejauh mana penataan lahan di kawasan Kecamatan Kadupandak, yang dimana telah terjadinya sengketa lahan, meski lahan yang mereka garap sudah terbengkalai selama puluhan tahun.
“Makanya, kami dari pihak LBH mengawal dan melakukan advokasi untuk masuk dalam reforma agraria, terkait telah terjadinya sengketa lahan” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Kamis (5/7).
Menurutnya, ada sekitar 1.848 petani penggarap yang tercatat dan terdaftar untuk mengikuti program tersebut. Total lahan bertahap yang baru dilakukan tahapan itu baru tiga desa , yakni Desa Wargasari, Neglasari, dan Sukaraharja, yang luasnya lebih kurang 800 hektar.
“Rata-rata mereka sudah menggarap lahan terlantar tersebut sekitar 20 tahun, ada juga yang sudah 40 tahun. Jadi sudah sepantasnya jika mereka mendapatkan apa yang mereka harapkan dari program pemerintah tersebut,” kata Erwin.
Dia mengatakan, lahan yang disengketakan warga dengan salah satu perusahaan tersebut sudah masuk ke laporan program reforma agraria di BPN pusat, namun untuk di tingkat Kabupaten Cianjur perlu ada pengusulan lagi data penggarap yang diketahui oleh organisasi dan pemerintah setempat.
“Artinya sudah ada dalam program, bahkan BPN Cianjur juga sudah terbuka meskipun prosesnya alot, dan memang perlu untuk menjalani berbagai tahapan tersebut,” ungkapnya.
Dengan melalui tahapan tersebut, lanjut dia, para petani positif akan mendapatkan program tersebut. Namun, pihaknya akan terus mengawal setiap proses supaya penerima manfaat antara subjek dan objek bisa tepat sasaran.
“Saat proses pelaksanaannya nanti, kami harap ada pengawasan dari pihak terkait. Mereka yang mendapatkan program ini jangan sampai salah sasaran, intinya bukan petani penggarap. Penerima manfaat harus memang benar-benar petani penggarap supaya mereka bisa mendapat kesejahteraan dari hasil pertanian yang mereka garap,” pungkasnya. (bay/yhi)