Biaya BBNKB dan PKB Gratis!

Biaya BBNKB dan PKB Gratis!
SWAFOTO: Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Cianjur, Iwan Priyatna foto bersama jajarannya, beserta Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman. (AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

 
CIANJUR, cianjurekspres.net – Mulai 1 Juli 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Sebab, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB), gratis.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Cianjur, Iwan Priyatna mengatakan, program bebas denda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib PKB dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak sehingga bisa meningkatkan Pendapatan. Bahkan, terkait program tersebut, pihaknya terus memaksimalkan Informasi Pembebasan BBNKB dan denda PKB kepada warga Cianjur.
“Selama dua bulan ini maksimal kami sampaikan informasi semua kalangan, bahkan menginformasikan kepada para Komunitas Otomotif yang ada di Kabupaten Cianjur, ” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/7).
Iwan menuturkan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK maka dapat dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor sesuai Ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Setelah registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat di registrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 yang berakibat Kendaraan Bermotor tidak dapat dioperasionalkan. “Sanksinya rugi buat wajib pajak yang tidak bayar karena lewat dari dua tahun databasenya akan hilang,” tuturnya.
Sementara Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman mengapresiasi program tersebut. Dia juga mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor, terutama penunggak pajak untuk memaksimalkan itu.
“Jadi yang pertama saya tentunya atas nama Pemkab Cianjur mengucapkan terimakasih yang telah menggratiskan denda kendaraan bermotor dapat membantu. Kami juga menghimbau kepada warga Cianjur yang memiliki kendaraan roda dua atau roda empat untuk memanfaatkan momen ini sampai dengan Agustus, “pungkasnya.
Sementara itu, Ginanjar, 25, warga asal Desa Bojong menyebutkan, dengan adanya program pembebasan biaya BBN dan denda pajak tahunan tersebut sangat membantu sekali. Apa lagi memang masih banayk masyarakat selain sulitnya untuk mbayar pajak karena jarak tempuh dan malas antre menjadi kendala utamanya.

0 Komentar