CIANJUR, cianjurekspres.net – Sejumlah rumah makan di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, di sweeping petugas Satuan Polisi Pamong Praja, kemarin (5/6). Penyisiran Satpol PP ini untuk memantau agar tempat makan tidak buka di siang hari selama Ramadan.
Sweeping dilakukan di Jalan Raya Campaka hingga perbatasan Kecamatan Sukanagara. Pemilik atau pengelola rumah makan yang kedapatan melayani orang tak berpuasa ini mendapatkan imbauan dan teguran dari petugas gabungan, agar membuka tempat usahanya sesuai dengan aturan yang ada.
Sedikitnya ada sepuluh rumah atau warung makan yang dirazia petugas penegak perda itu. Cep Yudi Hermawan, petugas Satpol PP Kecamatan Campaka, mengatakan, dari kesepuluh rumah makan yang dirazia, semuanya dalam keadaan buka dan kedapatan sedang melayani pembeli. “Mereka melayani masyarakat setempat, bukan khusus musafir. Makanya kami ingatkan,” ujarnya kepada Cianjur Ekspres.
Meski tertangkap basah dan buka siang hari, petugas tidak memberikan sanksi apapun kepada pemilik rumah makan. Mereka hanya diberi pemahaman agar tidak buka di siang hari dalam rangka menghormati warga yang berpuasa selama Ramadan.
“Kami tidak tindak mereka. Tapi jika kami kembali melakukan razia dan kedapatan tetap buka, maka akan kami beri sanksi. Untuk rumah makan yang berizin, nanti kami akan rekomendasikan kepada pihak berwenang agar izinnya dicabut,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasar surat edaran Bupati Cianjur No. 300/2455, memang telah menginstruksikan kepada setiap kecamatan agar melakukan pengawasan kepada semua warung maupun rumah makan agar tidak buka di siang hari selama Ramadan demi menghormati orang-orang yang berpuasa. Bahkan bupati meminta agar Pol PP tak ragu melakukan penertiban kepada pengusaha tempat makan yang bandel.
“Perintahnya, ketika ada warung yang sengaja buka disiang hari, maka diinstruksikan agar Satpol PP untuk tidak ragu melakukan penertiban pada semua warung yang memang sengaja buka dan berjualan disiang hari diselama bulan puasa,” kata Camat Campaka M Fatah Rizal kepada Jabar Ekspres. (mg1/yhi)