CIANJUR, cianjurekspres.net – Pemerintah Kecamatan Campaka, akan mengundang tim pemeriksaan khusus (riksus) dari Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, guna melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Campaka, yang terindikasi telah melakukan penyalahgunaan.
“Sebagai bahan diteruskan ke Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, inspektorat diminta turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sukajadi,” kata Camat Campaka, M Fatah Rizal, kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi, kemarin (30/5).
Dikatakan Rizal, terlebih lagi setelah adanya laporan dari BPD, maka sebagai bahan laporan ke bupati, Pemerintah Kecamatan Campaka melalui camat bersama sekertaris kecamatan, hari ini (Rabu-red) telah mendatangi kepala desa untuk melihat persoalan tersebut sebagai bahan laporan ke bupati melalui inspektorat daerah.
“Yang jelas, setelah mendapati surat pemberitahuan resmi dari BPD, maka hari ini saya bersama sekmat telah melakukan klarifikasi terkait sinyalemen kebenaran sebagaimana tuntutan warga itu. Ya tentunya harus melalui proses riksus inspektorat daerah,” ujarnya.
Dikatakan Rizal, apakah temuan itu mau dilanjutkan ke aparat penegak hukum ataukah dilakukan pembinaan, itu semua merupakan kewenangan bupati. “Yang jelas bahwa pihaknya (Camat-red) memang telah melakukan klarifikasi pada kades, terkait adanya temuan warga tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kades dimaksud,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Campaka, mendatangi kantor desa. Kedatangan massa ini merupakan aksi yang dilakukan secara spontan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa tentang uang hasil penjualan aset desa.
Menyikapi aksi protes warga atas kinerja kepala desa yang semakin memanas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukajadi, Kecamatan Campaka, langsung mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat.
Menurut Ketua BPD Sukajadi, Suwardi Hidayat, mengatakan, kalau rapat tertutup ini dilakukan agar situasi dan kondisi di Desa Sukajadi ini tetap kondusif. Karena itu, aspirasi warga yang telah disampaikan kepada BPD harus segera dibahas dalam lingkungan BPD dan segera mengambil keputusan. (mg1/yhi)